Welcome Akhirnya, setelah setahun lebih tidak bisa mengutak-atik blogku karena lupa email dan password yg saya gunakan tuk blog ini setelah dipindahkan ke domain co.cc, hahhaaaaiiiiii parah ya, bukannya butuh waktu setahun, tapi memang sayanya yang kali malas mengutak-atik browsing diinternet, hehe. ok lah kalau begitu... Karena sudah bisa kebuka, namun sekarang sudah dini hari menjelang subuh, jadi nantilah saya lanjutkan postingku ini. Salam... - by Ethos AHM, http://www.broethos.blogspot.com Read More..
Akhirnya ketemu juga
Minggu, 16 Oktober 2011
Diposkan oleh Ethos AHM di 10/16/2011 02:51:00 AM | Link ke posting ini
Rezim Bredel Buku Berlanjut
Senin, 01 Februari 2010
Oleh Ikrar Nusa Bhakti
”Dengan buku, kau boleh memenjarakanku di mana saja. Karena dengan buku, aku bebas!”
Ucapan salah seorang proklamator kemerdekaan Indonesia, Bung Hatta, di atas kini menggema kembali karena dikutip oleh Zakiah Nurmala dalam film Sang Pemimpi garapan Riri Riza dan Mira Lesmana, diangkat dari novel tetralogi best seller karya Andrea Hirata.
Di masa kolonial, para founding fathers kita tetap dapat membaca buku atau menulis di penjara. Tengok betapa kayanya pemikiran-pemikiran Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir, Ki Hajar Dewantara, dan lain-lain, yang ilmu dan pemikirannya antara lain didapat atau dituangkan di dalam tahanan atau di tempat pembuangan mereka. Dengan kata lain, di era kolonial pun masih ada kebebasan bagi para tokoh gerakan kemerdekaan RI untuk menimba ilmu dan menuangkan pemikiran-pemikiran mereka ke dalam tulisan pendek semacam pleidoi atau buku.
Di era kemerdekaan, kebebasan itu malah agak terbelenggu, bahkan terpasung, khususnya ketika rezim-rezim otoriter berkuasa di negeri ini pada era Orde Lama maupun era Orde Baru. Di era Bung Karno, mereka yang tak sepaham dengan aliran kebudayaan kiri mendapatkan hantaman dari kelompok Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), organisasi yang berada di bawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bahkan, grup musik Koes Bersaudara pun yang katanya mengalunkan musik ngak-ngik- ngok, antirevolusi, tak luput dari cekalan pemerintah dan dijebloskan ke penjara. Di penjara tersebut Tony Koeswoyo melahirkan lagu yang hingga kini masih populer, ”Ke Jakarta Aku Kan Kembali”.
Masih terbelenggu
Di era Presiden Soeharto, tak sedikit buku yang dilarang beredar karena dianggap ”mengganggu kepentingan umum atau stabilitas nasional”. Buku karya Tan Malaka, Madilog, termasuk buku yang diharamkan untuk dibaca publik, sampai-sampai di Departemen Ilmu Politik FISIP UI pada era awal 1980-an, seorang mahasiswa gagal ujian skripsi karena isinya membahas pemikiran-pemikiran Tan Malaka. Padahal, dalam Madilog dan Catatan dari Penjara, ada ajaran Tan Malaka yang menjadi panutan para pimpinan Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dan kemudian TNI (Tentara Nasional Indonesia) saat itu, yakni ”Revolusi membutuhkan tentara rakyat!”
Buku tetralogi karya Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, dan Rumah Kaca yang diterbitkan Hasta Mitra, juga dilarang beredar pada era Orde Baru. Lucunya, ketika ada demonstrasi antibuku-buku kiri pada era Orde Baru, para demonstran itu juga menunjukkan buku Atheis karya Achdiat Kartamihardja (yang biasa dipanggil Aki yang bermukim di Canberra, Australia) sebagai buku kiri! Padahal, novel tersebut berkisah mengenai dua sejoli yang saling jatuh cinta, yang satu amat modern dan tak percaya kepada Tuhan, sementara satunya ingin mengajak kekasihnya itu bertuhan.
Di usia ke-11 tahun reformasi politik, kebebasan berekspresi ternyata masih terbelenggu. Ada lima buku yang dilarang, yaitu Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (karya ilmiah John Roosa), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat (karya Socrates Sofyan Yoman), Lekra Tak Membakar Buku. Suara Senyap-Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan), Enam Jalan Menuju Tuhan (karya Darmawan), dan Mengungkap Misteri Keragaman Beragama (karya Syahruddin Ahmad).
Pelarangan atas lima buku oleh Kejaksaan Agung pada akhir Desember 2009 itu menimbulkan kontroversi apakah pelarangan buku itu masih layak dilakukan di kala sistem politik kita menuju ke konsolidasi demokrasi.
Buku sanggahan
Satu buku yang tidak dilarang secara resmi, tetapi toko-toko buku diintimidasi agar tidak menjualnya adalah karya George Junus Aditjondro, Membongkar Gurita Cikeas. Di Balik Skandal Bank Century, penerbit GalangPress, Yogyakarta, 2009. Buku ini menguak bisnis keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dari bisnis energi sampai ke kue kering, serta kaitannya dengan skandal Bank Century.
George juga menggambarkan bagaimana yayasan-yayasan didirikan oleh SBY dan kroninya untuk menangguk duit dari para pengusaha dan meraih dukungan suara dari pemilih pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2009. Yayasan yang patut diduga melakukan itu adalah Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK). Semua itu bisa dibaca lengkap pada lampiran 3a, b, dan c buku tersebut. Entah kebetulan atau sebagai balas jasa, empat pengurus Dewan Pembina Yayasan, yakni Djoko Suyanto, Purnomo Yusgiantoro, Sutanto, dan Muhammad S Hidayat, mendapat jabatan menteri atau setingkat menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Akan menarik jika dari Cikeas pun membantah tuduhan-tuduhan itu bukan melalui pencekalan atau tuduhan memfitnah, melainkan dengan menerbitkan buku sanggahan. Ini dilakukan oleh para penyanggah buku yang amat fenomenal karya Dan Brown, The Da Vinci Code.
Akan lebih manis pula jika SBY bukan mengadu dan meminta belas kasihan dari rakyat di berbagai kesempatan seolah-olah ia difitnah, melainkan dengan kepala tegak, mata berbinar, dan wajah manis ia mengatakan kepada George J Aditjondro dengan mengutip Voltaire, ” I disapprove of what you say, but I will defend to death your rights to say it.” Jika itu dilakukan SBY secara jujur dan bukan sekadar politik pencitraan, pamornya niscaya akan melambung kembali. Akan tetapi, SBY tampaknya bukan tokoh yang seperti Voltaire!
*Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs, LIPI, Jakarta
** sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/09/03144041/.rezim.bredel.buku.berlanjut
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 2/01/2010 03:08:00 PM | Link ke posting ini
Label: Bredel, buku, Indonesia, kasus, orde, pemerintah, pemimpin, rezim
Salinan Laporan BPK kepada DPR atas Kasus Century, 23 Nov 2009 (2-tamat)
Kamis, 26 November 2009
b. BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC.
Analisis dampak sistemik dalam penetapan BC sebagai “Bank Gagal” menggunakan kriteria yang dimuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation Between The Financial Supervisory Authorities, Central Bank and Finance Ministries of The European Union. On Cross-Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008 (selanjutnya disebut MoU). Dalam MoU tersebut disepakati empat aspek sebagai dasar penentuan dampak sistemik yaitu aspek institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, dan sektor riil, yang diukur dengan indikator kuantitatif. Dari keempat aspek tersebut, BI hanya menggunakan indikator kuantitatif untuk aspek institusi keuangan, sedangkan untuk aspek lainnya lebih mendasarkan pada pertimbangan kualitatif. Selain keempat aspek tersebut, BI juga mempertimbangkan aspek lain yaitu aspek psikologi pasar. Hasil analisis kuantitatif terhadap aspek institusi keuangan oleh BI adalah sebagai berikut:
Dari penilaian terhadap kelima aspek tersebut BI menyimpulkan bahwa dari aspek institusi keuangan dan sektor riil menunjukkan aspek pengaruh BC adalah low to medium impact, namun dengan mempertimbangkan aspek psikologi pasar, BI berpendapat bahwa BC ditengarai berdampak sistemik yang dapat memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.
Hasil analisis BPK terhadap proses assessment terhadap dampak sistemik oleh BI menunjukkan bahwa:
1) Terdapat inkonsistensi dalam penerapan MoU Uni Eropa yaitu dengan penambahan satu aspek berupa aspke psikologi pasar dalam pembuatan analisis dampak sistemik BC yang dilakukan oleh BI. Selain itu, BI juga tidak menggunakan indikator kuantitatif dalam melakukan penilaian terhadap dampak selain dampak pada institusi keuangan. Assessment pada masing-masing aspek lebih banyak didasarkan pada judgement dan mengandung sejumlah kelemahan dalam penentuan indikatornya.
2) Proses Pembuatan analisis dampak sistemik BC terkesan tergesa-gesa karena hanya dibuat dalam waktu dua hari dengan menggunakan suatu metode yang baru pertama kali digunakan dan belum pernah diujicobakan sebelumnya.
3) Data yang digunakan adalah data yang tidak mutakhir karena hanya menggunakan data per 31 Oktober 2008 bukan yang paling dekat dengan tanggal penetapan BC sebagai Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik (tanggal 20 November 2008). Sementara, Posisi CAR yang digunakan untuk menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah posisi tanggal 31 Oktober 2008.
KSSK juga tidak mempunyai suatu kriteria yang terukur untuk menetapkan dampak sistemik BC, tetapi penetapannya lebih didasarkan kepada judgement. Dari aspek institusi keuangan terlihat bahwa size BC tidak signifikan dibandingkan dengan industri perbankan secara nasional, namun KSSK lebih memperhatikan aspek psikologi pasar yang diperkirakan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan secara keseluruhan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan, maka KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS mengacu pada Perppu No.4 Tahun 2008. Tetapi proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur.
5. Berdasarkan Keputusan KSSK No. 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 November 2008, KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menetapkan penanganannya kepada LPS sesuai dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Mengacu KSSK tersebut, KK kemudian menerbitkan Keputusan KK No.01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008 yang isinya: (1) Menyerahkan penanganan BC yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Walaupun Keputusan KK mendasarkan pada Keputusan KSSK, namun tidak ditemukan adanya penyerahan dan/atau korespondensi mengenai penyerahan BC dari KSSK kepada KK.
UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS telah mengatur beberapa ketentuan mengenai keberadaan dan tugas Komite Koordinasi sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 3: “Lembaga Pengawas Perbankan yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank Indonesia atau lembaga pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
b. Pasal 1 angka 9: “Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan, yang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik”.
c. Pasal 21
1) LPS menerima pemberitahuan dari LPP mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
2) LPS melakukan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.
3) LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.
d. Penjelasan Pasal 21 ayat (2) “Komite Koordinasi adalah komite yang akan dibentuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia”.
Dalam kenyataannya kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, BI dan LPS sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU. Sementara Perppu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK tidak mengatur pembentukan KK namun mengatur pembentukan dan tugas KSSK. Perppu No.4 Tahun 2008 juga tidak mengatur hubungan kerja antara KK dan KSSK.
BPK berkseimpulan bahwa dari semua ketentuan yang ada, menunjukkan pada saat penyerahan BC dari KK kepada LPS tanggal 21 November 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menteri Keuangan (sebagai Ketua), Gubernur BI (sebagai Anggota), dan Ketua Dewan Komisioner LPS (sebagai Anggota) belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan BC oleh LPS.
6. Berdasarkan Keputusan KK No.01./KK.01/2008 tanggal 21 November 2008, KK menyerahkan penanganan BC yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS. Penanganan BC dilakukan sesuai dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Dalam melakukan penanganan terhadap BC, LPS telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengambil alih Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BC dan mengganti pengurus bank (Komisaris dan Direksi BC) pada tanggal 21 November 2008.
b. Menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp 6,7 triliun dengan tahapan penyaluran sebagai berikut:
Atas penyaluran tersebut PMS tersebut dapat dikemukakan bahwa:
a. Keputusan KSSK tentang penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan oleh LPS. Hal tersebut karena penanganan bank gagal berdampak sistemik dilakukan oleh LPS berdasarkan UU LPS dan peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, LPS harus lebih dahulu menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal berdampak sistemik. Namun demikian, pada kenyataannya, LPS tidak terlebih dahulu melakukan perhitungan dan penetapan perkiraan biaya penanganan BC, sebelum melakukan penyaluran dana PMS. Perhitungan kebutuhan dana PMS dilakukan oleh LPS secara bertahap berdasarkan assessment dari BI dan permintaan manajemen BC. Sampai saat ini, LPS belum secara resmi menetapkan perhitungan perkiraan biaya penanganan BC secara keseluruhan.
Hal tersebut melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa “LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik”.
b. Penyaluran PMS sebesar Rp 6.762 miliar dilakukan melalui empat tahap. Tahap pertama sebesar Rp2.776 miliar, tahap kedua Rp2.201 miliar, tahap ketiga sebesar Rp1.155 miliar, dan tahap keempat sebesar Rp630 miliar. Dari keempat tahap tersebut, tambahan PMS tahap kedua tidak dibahas dengan KK.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 PLPS No.5/PLPS/2006 sebagaimana diubah dengan PLPS No.3/PLPS/2008 yang menyatakan bahwa “selama bank gagal sistemik dalam penanganan LPS, jika berdasarkan penilaian LPP kondisi bank menurun sehingga menyebabkan diperlukan tambahan modal disetor untuk memenuhi tingkat kesehatan bank, maka LPS meminta Komite Koordinasi untuk membahas permasalahan bank serta langkah-langkah yang akan diambil untuk penanganan bank tersebut”.
PMS tahap kedua sebesar Rp2.201 miliar disalurkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas sesuai dengan permintaan dari manajemen BC. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PLPS No.5/PLPS/2006 menetapkan bahwa “perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank yang bersangkutan sampai bank tersebut memenuhi permintaan manajemen BC untuk menambah PMS dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Untuk memenuhi permintaan manajemen BC tersebut LPS merubah ketentuan Pasal 6 PLPS N0.5/PLPS/2006 dengan PLPS No.3/PLPS/2008 pada tanggal 5 Desember 2008. Dalam ketentuan baru tersebut, LPS menambah ketentuan bahwa biaya penanganan bank gagal sistemik tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan KPMM atu CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank yang ditetapkan oleh BI. Dengan perubahan PLPS tersebut, pada tanggal yang sama yaitu 5 Desember 2008, Dewan Komisioner LPS memutuskan untuk menambah biaya penanganan BC untuk memenuhi likuiditas sebesar Rp2.201 miliar.
Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar BC dapat memperoleh tambahan PMS tidak hanya untuk memenuhi CAR tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
c. Berdasarkan dokumen Notulen Rapat Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, penjelasan Ketua DPR Periode 2004-2009, surat Ketua DPR RI Kepada Ketua BPK No.PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century, serta berdasarkan Laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan bahwa Perppu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.
PMS kepada BC sebesar Rp6.762,36 miliar, dari jumlah tersebut diantaranya sebesar Rp2.886,22 miliar disalurkan setelah tanggal 18 Desember 2008, yaitu sebagian PMS tahap kedua sebesar Rp1.101,00 miliar, PMS tahap ketiga sebesar Rp1.155,00 miliar dan PMS tahap keempat sebesar Rp630,22 miliar.
BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada BC setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum.
Penggunaan Dana FPJP dan PMS
7. Setelah ditempatkan sebagai bank “dalam pengawasan khusus” (surveilance Special Unit/SSU) pada tanggal 6 November 2008 dan pada tanggal 14 November 2008 BI memberikan FPJP sebesar Rp689 miliar kepada BC. Dalam hubungan dengan status SSU ini, BI meminta BC untuk tidak mengijinkan penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak yang terkait dengan bank dan atau pihak lain yang ditetapkan BI. Namun demikian, BPK menemukan adanya penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008 s.d. 11 Agustus 2009 sebesar Rp594,63 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode setelah BC memperoleh FPJP dari BI dan PMS dari LPS.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dana PMS yang disalurkan oleh LPS kepada BC sebesar Rp6.762,36 miliar pada dasarnya digunakan untuk menutupi kerugian bank agar bank dapat mencapai tingkat CAR sesuai ketentuan BI. Setelah diterima oleh BC, dana tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. PMS dalam bentuk tunai sebesar Rp6.557,19 miliar, terdiri dari PMS tunai sebesar Rp5.312,11 miliar dan hasil pencairan/penjualan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp1.245,11 miliar, digunakan untuk: (1) Mengisi dana di rekening giro BC di BI (untuk memenuhi GWM) sebesar Rp281,03 miliar; (2) Pinjaman Antar Bank sebesar Rp303,09 miliar; (3) Dana Pihak Ketiga sebesar Rp4.018,79 miliar; (4) Pokok dan Bunga FPJP sebesar Rp692,90 miliar; (5) Biaya RTGS sebesar Rp0,28 miliar; (6) Transaksi valuta asing sebesar Rp32,99 miliar; (7) Pembelian SBI sebesar Rp528,25 miliar; (8) Penempatan pada Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) sebesar Rp545,49 miliar; dan (9) Penempatan pada Fine Tune Expansion (FTE) sebesar Rp154,21 miliar.
b. PMS dalam bentuk SPN/SUN sebesar Rp1.425,25 miliar, di antaranya sebesar Rp180,14 miliar tetap dalam bentuk SUN dan sebesar Rp1.245,11 miliar dijual dan ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
BPK berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus tanggal 6 November 2008 s.d. 11 Agustus 2009 sebesar ekuivalen Rp938,65 miliar melanggar ketentuan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah degan PBI No.7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
8. Pada tanggal 14 November 2008, BS salah satu nasabah BC meminta kepada BC agar memindahkan depositonya senilai USD96 juta dari Kantor Cabang Surabaya-Kertajaya ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan, Jakarta. Setelah deposito berpindah ke KPO Jakarta, DT dan RT mencairkan sebagian deposito milik BS sebesar USD18 juta pada tanggal 15 November 2008. Pencairan deposito tersebut kemudian digunakan oleh DT untuk menutupi kekurangan bank notes yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi DT.
Sebagai Kepala Divisi Bank Notes, selama ini DT telah menjual uang kertas asing (bank notes) ke luar negeri, dengan jumlah melebihi dari jumlah tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dengan catatan akuntansi.
Deposito milik BS tersebut kemudian diganti oleh BC pada tanggal 29 Mei 2009 dengan dana yang berasal dari PMS LPS dan untuk itu BC mengakui kerugian sebesar USD18 juta. Sebelumnya, karena ada pengaduan dari Pengacara BS mengenai penggelapan deposito BC, pada tanggal 7 April 2009 dan 17 April 2009 Kabareskrim Polri mengirim surat kepada manajemen BC yang menyatakan bahwa deposito milik BS tersebut tidak ada permasalahan lagi.
Dalam wawancara, RT menyatakan bahwa tidak terjadi penggelapan deposito atas nama BS sebesar USD18 juta, akan tetapi RT meminjam deposito tersebut dari BS dan untuk itu RT dan DT telah membuat surat pernyataan utang kepada BS sebesar USD18 juta tertanggal 14 November 2008. Sementara itu, dalam pernyataannya, BS mengemukakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminjamkan depositonya kepada RT dan DT.
Selain itu, atas perintah RT, BC memecah deposito milik BS sebesar USD42.80 juta menjadi 247 Negotiable Certificate Deposit (NCD) dengan nilai nominal masing-masing sebesar Rp2 miliar dengan menggunakan nominee atas nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelamar karyawan BC. NCD tersebut disampaikan kepada BS pada tanggal 16 November 2008. Pada tanggal 17 Desember 2008, BS mengembalikan NCD kepada BC dan menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 NCD. BC kemudian merubah NCD menjadi 40 bilyet Certificate Deposit (CD) nominal masing-masing sebesar USD1 juta pada tanggal 15 Juni 2009.
Dengan demikian, BC telah mengalami kerugian karena mengganti deposito milik BS yang dipinjamkan/digelapkan oleh RT dan DT sebesar USD18 juta dengan dana yang berasal dari PMS.
Selain itu, pemecahan deposito BS menjadi 247 NCD dilakukan untuk mengantisipasi jika BC ditutup maka deposito BS termasuk deposito yang dijamin oleh LPS.
Praktik-Praktik Tidak Sehat dan Pelanggaran-Pelanggaran Ketentuan oleh Pengurus Bank, Pemegang Saham, dan Pihak-Pihak Terkait dalam Pengelolaan BC yang Merugikan BC
9. Dalam rangka penanganan BC, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp6.762,36 miliar, baik untuk mencapai CAR sesuai ketentuan BI maupun untuk membantu likuiditas BC. Biaya penanganan yang mencapai sebesar Rp6.762,36 miliar tersebut digunakan untuk menutupi kerugian-kerugian BC akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak-pihak terkait dengan BC. Karena BC ditetapkan sebagai bank gagal dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian tersebut pada akhirnya harus ditutup melalui PMS oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. Dari jumlah PMS sebesar Rp6.762,36 miliar tersebut, diantaranya kurang lebih sebesar Rp6.322,57 miliar digunakan untuk menutupi CAR yang diakibatkan adanya kerugian yang terjadi karena adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan perbankan oleh pengurus, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dengan BC.
Dari jumlah kerugian kurang lebih sebesar Rp6.184,78 miliar tersebut, kurang lebih sebesar Rp3.115,89 miliar merupakan kerugian yang melibatkan RAR dan HAW (First Gulf Asia/FGAH) serta pihak-pihak terkait dengan RAR dan HAW dalam pengelolaan SSB dan kurang lebih sebesar Rp3.068,89 miliar merupakan kerugian yang melibatkan RT dan pihak-pihak yang terkait dengan RT.
Adapun permasalahan-permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Permasalahan surat-surat berharga yang melibatkan RAR dan HAW
1) BC memiliki SSB sebesar USD112.49 juta yang terdiri dari Republic of Indonesia (ROI) Loans sebesar USD42.49 juta dan US Treasury Strips (UTS) sebesar USD70 juta. SSB tersebut digunakan BC sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas Letter of Credit (L/C) dari The Saudi National Commercial Bank (SNCB) dengan plafon sebesar USD100 juta. Akan tetapi, dari jumlah tersebut hanya ROI sebesar USD34.99 juta yang digunakan untuk membayar jaminan L/C kepada SNCB, sedangkan sisanya sebesar USD7.48 juta dikonversi menjadi UTS yang masih dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini.
Adapun UTS sebesar USD70 juta, diantarana sebesar USD12 juta telah dijual dan diterima tunai oleh BC pada tanggal 3 April 2007; sebesar USD13 juta dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini; dan sebesar USD45 juta dijual dalam dua tahap yaitu tahap pertama untuk SSB senilai USD4 juta dan tahap kedua untuk SSB sebesar USD41 juta, namun hasil penjualan SSB tahap kedua sebesar USD37.28 juta tersebut tidak diterima oleh BC.
SSB sebesar USD41 juta yang telah dijual BC, dicatat pada pos “Aset Lain-lain”. Sedangkan SSB sebesar USD13 juta dicatat pada pos “Efek-efek”. Keseluruhan SSB sebesar USD54 juta ekuivalen dengan Rp581,32 miliar telah diakui sebagai kerugian.
2) Berdasarkan Perjanjian Pertukaran Aset (Asset Exchange Agreement) tanggal 4 November 2004 antara BC dan Landesbank Badcn-Wurttemberg (LBBW), BC memperoleh UTS sebesar USD115 juta dan MTN Rabobank sebesar USD20juta.
UTS sebesar USD115 juta beserta call money BC di SNCB sebesar USD2.91 juta dijadikan jaminan kepada SNCB atas pembukaan L/C impor sebesar USD48.99 juta untuk menjamin fasilitas L/C kepada dua nasabah BC yang diduga merupakan pihak-pihak terkait BC. Pada tanggal 17 November 2008, UTS sebesar USD115 juta dijual oleh SNCB dengan harga hanya sebesar USD56.63 juta (49,24%), sehingga BC mengalami kerugian sebesar USD58.37 juta atau ekuivalen Rp703,36 miliar.
MTN Rabobank senilai USD20 juta beserta jaminan lainnya berupa UTS USD4 juta dan Deposito Murabaha sebesar USD3.73 juta dijaminkan BC kepada SNCB untuk memperoleh fasilitas L/C dari SNCB untuk nasabah BC, yaitu PT Energy Quantum Eastern, sebesar USD19.99 juta yang diduga merupakan pihak terkait BC. Untuk melunasi kewajiban L/C kepada SNCB, jaminan MTN Rabobank senilai USD20 juta dijual dengan harga USD13.20 juta dan UTS senilai USD4 juta dijual dengan harga USD3.73 juta.
Jumlah kerugian atas transaksi sebesar USD58.37 juta ekuivalen Rp636,24 miliar, UTS sebesar USD 4 juta ekuivalen Rp43,60 miliar dan penurunan nilai MTN Rabobank sebesar USD6.80 juta ekuivalen Rp74,12 miliar per 31 Desember 2008 atau keseluruhan mencapai Rp753,96 miliar telah diakui sebagai kerugian BC.
3) Untuk mengatasi permasalahan SSB milik BC yang berkualitas rendah karena tidak mempunyai rating, tidak marketable, dan bersifat private placement, pada tanggal 17 Februari 2006, BC melakukan Perjanjian AMA dengan Telltop Holdings Limited (TTH) dimana TTH akan mengelola dan menjual SSB sebesar USD203.48 juta paling lambat 17 Februari 2009. Dari jumlah tersebut, diantaranya sebesar USD25 juta milik FGAH digunakan sebagai jaminan kredit debitur BC dan tidak dicatat dalam Laporan Keuangan BC.
Pelaksanaan AMA tidak berjalan efektif karena dari USD203.48 juta tersebut, hanya sebesar USD32 juta yang dapat diterima oleh BC, sedangkan sisanya sebesar USD171.48 juta tidak dapat dieksekusi pada awalnya oleh BC. Dari SSB yang tersisa sebesar USD171.48 juta tersebut, diantaranya sebesar USD23 juta telah jatuh tempo dan dibayar tunai. Pada tahun 2007, BC menerima pembayaran bunga dari FGAH dalam bentuk SSB sebesar USD40 juta, sehingga sisa SSB per 31 Desember sebesar USD 163.48 juta.
b. Transaksi-transaksi pada BC yang melibatkan RT dan/atau pihak yang terkait dengannya yang mengakibatkan kerugian BC
1) Salah satu pemegang saham BC, yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas (PT ADS) adalah merupakan agen penjual reksadana dari empat manajer investasi. Berdasarkan pemeriksaan BI pada periode tahun 2002 s.d. 2005 ditemukan adanya penyimpangan dalam operasi dari PT ADS, yaitu: penjualan produk reksadana yang berkarakteristik deposito, PT ADS bertindak selaku manajer investasi, serta PT ADS dan BC belum memperoleh ijin dari BApepam untuk menjadi wakil agen penjual efek reksadana. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, BI mengirimkan Surat No.7/112/DPmB1/IDM1/Rahasia tanggal 20 April 2005 kepada Bapepam untuk meminta bantuan Bapepam memeriksa indikasi penyimpangan PT ADS yang bertindak sebagai manajer investasi. Laporan hasil pemeriksaan Bapepam sesuai permintaan BI tersebut, sampai dengan saat ini belum diterbitkan oleh Bapepam.
BI juga telah menegur BC dan BC telah mengeluarkan memo internal yang menegaskan BC tidak lagi menjadi sub agen penjual dari PT ADS. Sejak tahun 2007 s.d. 2008, PT ADS memasarkan produk Discretionary Funds (DF). Walaupun tidak ada perjanjian antara BC dan PT ADS, ternyata produk DF tersebut dijual oleh kantor-kantor cabang BC. BPK tidak dapat memperoleh data yang lengkap mengenai transaksi PT ADS, karena seluruh data berkaitan dengan kegiatan PT ADS disita oleh Bareskrim Polri. Namun berdasarkan data yang ada di BC, diketahui bahwa terdapat hasil penarikan kredit oleh pihak-pihak terkait yang digunakan untuk membayar nasabah PT ADS sebesar Rp169,80 miliar baik langsung maupun tidak langsung. Pada posisi 31 Maret 2009, PT ADS masih memiliki kewajiban kepada nasabahnya sebesar Rp1.455,26 miliar.
2) Terdapat kredit kepada sebelas debitur BC dengan nilai outstanding per 31 Desember 2008 sebesar Rp592,24 miliar yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BC dan RT. Pemberian kredit tersebut diduga dilakukan dengan melanggar prosedur pemberian kredit di BC. Krdit tersebut saat ini berstatus macet dan BC telah mengakui kerugian sebesar Rp453,91 miliar setelah BC diambil alih oleh LPS.
3) BC memberikan fasilitas L/C impor kepada sepuluh debitur senilai USD172.13 juta yang diduga diberika kepada pihak terkait dengan BC dan RT. Untuk itu, BC telah menempatkan jaminan kepada bank koresponden berupa penempatan dana dalam bentuk call money, SSB valas, dan Callable Range Accrual Notes. Pemberian fasilitas L/C tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan BC mengenai pemberian fasilitas L/C Para debitur BC tidak dapat melunasi tagihan L/C tersebut pada saat jatuh tempo, sehingga BC membentuk penyisihan (mengakui kerugian) sebesar 100% atau sebesar USD172.14 juta ekuivalen Rp1.876,32 juta setelah BC diambil alih oleh LPS.
4) terdapat penggelapan bank notes yang dilakukan oleh DT senilai USD18 juta ekuivalen Rp196,20 miliar sebagaimana telah dijelaskan dalam butir 8 diatas.
5) BC melakukan pengeluaran biaya-biaya operasional yang diduga fiktif senilai Rp211,01 miliar dan USD3.75 juta ekuivalen Rp16,15 miliar. Dana dari hasil pengeluaran biaya fiktif tersebut digunakan untuk kepentingan pemegang saham (RT) dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan BC dan RT, misalnya, untuk melunasi dana nasabah PT ADS, salah satu pemegang saham BC.
6) Biaya-biaya pra merger dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp325,30 miliar yang dibebankan sebagai biaya pada tahun 2008.
Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lainnya diduga melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, dan Pasal 50 A UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp6.322,57 miliar yang pada kahirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS
Uraian lebih rinci mengenai permsalahan tersebut dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lengkap yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
Jakarta, 20 November 2009
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 11/26/2009 05:01:00 PM | Link ke posting ini
Label: bank, BPK, century, DPR, kasus, kreditor, pemerintah, uang, utang
Salinan Laporan BPK kepada DPR atas Kasus Century, 23 Nov 2009 (1)
Pendahuluan
Pemeriksaan Investigasi atas kasus PT Bank Century Tbk (BC) dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta memperhatikan Surat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) no PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century. Sesuai dengan surat DPR tersebut, pemeriksaan ini meliputi:
1. Dasar hukum, kriteria, dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik;
2. Jumlah dan penggunaan Penyertaan Modal Sementara yang telah diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century; dan
3. Status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ditolak DPR.
Untuk memenuhi permintaan DPR tersebut di atas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merumuskan tujuan pemeriksaan investigasi atas kasus BC sebagai berikut:
1) Menilai apakah pengawasan BC oleh Bank Indonesia (BI) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (2) Menilai apakah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh BI kepada BC telah dilakukan sesuai dengan ketentuan; (3) Menilai apakah proses pengambilan keputusan penyelamatan BC telah sesuai dengan ketentuan; (4) Menilai apakah penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (5) Menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan BC
yang dapat merugikan bank.
Pemeriksaan dilakukan pada Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan PT Bank Century Tbk (BC), serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan berlangsung dari tanggal 2 September 2009 s.d 19 November 2009.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK tahun 2007.
Sesuai SPKN, BPK telah meminta tanggapan atas hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa.
Gambaran Umum
Bank Century adalah merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC pada bulan Desember tahun 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan BI, dalam kurun waktu tahun 2005 s.d. 2008, BC mengalami berbagai permasalahan, terutama berkaitan dengan kepemilikan surat-surat berharga (SSB) yang berkualitas rendah, dugaan pelanggaran Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) oleh pengurus bank, dan dugaan pelanggaran Posisi Devisa Neto (PDN).
Sejak tanggal 29 Desember 2005, BC dinyatakan berada "dalam pengawasan intensif" oleh BI karena permasalahan terkait SSB dan perkreditan yang berpotensi menimbulkan kesulitan keuangan, serta membahayakan kelangsungan usaha bank. Kemudian tanggal 6 November 2008, BI menetapkan BC sebagai bank "dalam pengawasan khusus" dengan posisi rasio kewajiban penyediaan modal minimun atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada saat itu 2,35%.
Untuk mengatasi kesulitan liduiditas yang dihadapinya, pada tanggal 14, 17 dan 18 November 2008, BC menerima FPJP dari BI dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 689 miliar.
Setelah menerima FPJP, kondisi BC terus memburuk yang ditandai dengan menurunnya CAR per 31 Oktober 2008 menjadi negatif 3,53%, sehingga dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 20 November 2008, BI menetapkan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Keputusan tersebut disampaikan kepada KSSK dengan surat BI no 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya.
Selanjutnya, setelah melalui proses pembahasan, dalam Rapat KSSK tanggal 21 November 2008 dan dengan Keputusan No 04/KSSK/2008, KSSK menetapkan: (1) PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No. 01/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008; dan (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama kepada LPS untuk dilakukan penanganan sesuai dengan Undang-undang (UU) no 24 tahun 2004 tentang LPS. Sesuai Pasal 21 ayat (3) UU LPS, LPS melakukan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi (KK) menyerahkan penanganannya pada LPS. Keputusan KSSK tersebut kemudian dijadikan pertimbangan oleh KK untuk mengeluarkan Keputusan KK no 01/KK.01/2008 tanggal 2008 yang menetapkan:
(1) Menyerahkan penanganan PT Bank Century Tbk yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS, dan (2) Penanganan bank gagal sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. Setelah penyerahan tersebut, dalam rangka penanganan LPS telah melakukan tindakan penanganan BC, antara lain mengganti direksi dan komisaris, serta mengeluarkan dana untuk PMS sebesar Rp 6,76 triliun yang dikucurkan secara bertahap sejak tanggal 24 November 2008 s.d 24 Juli 2009.
Temuan Pemeriksaan
Sebagaimana tujuan pemeriksaan yang telah diuraikan di atas, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima kelompok, yaitu:(1) Proses merger dan pengawasan BC oleh BI; (2) Pemberian FPJP; (3) Penetapan BC sebagai Bank Gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS; (4) Penggunaan dana FPJP dan PMS; dan (5) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BCI.
Proses Merger dan Pengawasan BC oleh BI
1. Bank Century adalah hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd. (Chinkara) terhadap Bank Danpac dan Bank Pikko, serta kepemilikan saham Bank CIC. Chinkara adalah sebuah perusahaan yang berdomisili di Kepualauan Bahama. Pemegang saham mayoritas Chinkara adalah RAR.
Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam RDG BI tanggal 27 November 2001. Persetujuan akuisisi diberikan oleh BI walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara. RDG BI juga mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan CAR 8%.
Izin akuisisi pada akhirnya diberikan pada tanggal 5 Juli 2002 walaupun dari hasil pemeriksaan BI terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang melibatkan Chinkara pada Bank CIC. BI tetap melanjutkan proses merger atas ketiga bank tersebut, walaupun berdasarkan hasil pemeriksaan BI periode tahun tahun 2001 hingga 2003, ditemukan adanya pelanggaran signifikan oleh ketiga bank tersebut, antara lain:
a. Pada Bank CIC, terdapat transaksi SSB fiktif senilai US$25 juta yang melibatkan Chinkara dan terdapat beberapa SSB yang berisiko tinggi sehingga bank wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang berakibat pada CAR menjadi menjadi negatif, serta pembayaran kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan penarikan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam jumlah besar yang mengakibatkan bank mengalami kesulitan likuiditas, serta pelanggaran PDN.
b. Pada Bank Pikko, terdapat kredit kepada Texmaco yang dikatagorikan macet dan selanjutnya ditukarkan dengan Medium Term Notes (MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki notes rating sehingga bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.
Proses akuisisi seharusnya dapat dibatalkan jika mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh BI dalam persetujuan akuisisi 5 juli 2002. Persyaratan tersebut antara lain adalah apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bank CIC terbukti bahwa Chinkara sebagai pemegang saham bank melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan atau dinyatakan “tidak lulus” dalam penilaian fit and proper test, maka BI akan membatalkan persetujuan akuisisi pada Bank Pikko dan Bank Danpac.
Pada tanggal 6 Desember 2004, BI memberikan persetujuan merger atas ketiga bank tersebut. Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan Catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1/DPwB1 (SAT) kepada Deputi Gubernur/DpG (AP) dan Deputi Gubernur Senior/DGS (AN) pada tanggal 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah: (1) SSB pada bank CIC yang semula dinilai macet oleh BI menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali menjadi lebih kecil dan akhirnya CAR seolah-olah memenuhi persyaratan merger; dan (2) hasil Fit and Proper Test “sementara” atas pemegang saham (RAR) yang dinyatakan tidak lulus, ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.
Pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum RDG akan tetap hanya dilaporkan dalam Catatan Direktur DPwB1 (SAT) tanggal 22 Juli 2004 tersebut di atas. Dalam proses pemberian ijin merger terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) yang menyatakan seolah-olah Gubernur BI (BA) memberikan disposisi merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan. Dalam keterangan dan Surat BA kepada Pjs Gubernur BI tanggal 2 November 2009, BA menyatakan bahwa BA tidak pernah memberikan disposisi yang menyatakan bahwa merger mutlak diperlukan dan BA juga menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi oleh Direktur DPwB1 (SAT) dalam Catatan yang disampaikan kepada DGS (AN) dan Dpg (AP) tersebut.
BI tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam: (1) Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tantang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum; (2) SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang kualitas Aktiva Produktif; dan (3) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/1/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac; dan Bank CIC menjadi BC, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.
2. BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC selama tahun 2005 s.d 2008.
a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC yang diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi CAR BC per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5%. Sesuai dengan ketentuan dalam PBI no 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI no 6/9/PBI/2004 tentang tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI no 7/38/PBI/2005, seharusnya BC ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan khusus" sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas BC diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2005.
Atas usul Direktur DPwB1 (RS) dan disetujui oleh DpG Bidang 6 (SCF), BC hanya ditetapkan sebagai bank "dalam pengawasan intensif." Bank yang ditempatkan "dalam pengawasan khusus" adalah bank yang mengalami kesulitan yang membayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tersebut dalam waktu enam bulan (bisa diperpanjang selama tiga bulan). Apabila dalam periode tersebut ternyata permasalahan bank tidak terselesaikan, maka BI akan menyatakan sebagai bank gagal. Sedangkan bank "dalam pengawasan intensif" adalah bank yang mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya sehingga BI mengharuskan bank dan PSP untuk menyelesaikan permasalahan bank tanpa ada batasan waktu yang jelas.
Nilai CAR BC per 28 Februari 2005 menjadi sebesar negatif 132,5% terutama disebabkan adanya aset berupa SSB sebesar USD 203 juta yang berkualitas rendah, diantaranya sebesar USD 116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham. BI menyetujui untuk tidak melakukan penyisihan 100% atau pengakuan kerugian (PPAP) terhadap SSB tersebut, walaupun menurut PBI no 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, seharusnya atas SSB tersebut dilakukan PPAP atau penyisihan sebesar 100%. Hal tersebut merupakan rekayasa akuntansi yang dilakukan BC agar laporan keuangan bank tetap menunjukkan kecukupan modal dan hal ini disetujui oleh BI sebagai pengawas bank. BI menyutujui kondisi tersebut dengan alasan karena pemegang saham telah berkomitmen untuk menjualkan SSB bermasalah serta membuat skema penyelesaian melalui skema Assets Management Agreement (AMA) dan skema Assets and Purchase Agreement (ASPA). Akan tetapi komitmen dan skema penyelesaian tersebut tidak pernah dilaksanakan oleh PSP. Sementara itu, pengawas BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan dan tidak mengakui adanya kerugian atas SSB tersebut.
Jika BI bertindak tegas terhadap BC, terutama penerapan ketentuan mengenai penyisihan SSB, maka nilai CAR BC menjadi negatif dan sesuai dengan ketentuan BI tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank, BC seharusnya ditempatkan “dalam pengawasan intensif” mengakibatkan tidak adanya kekuatan bagi BI untuk memaksa pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memberikan kepastian hukum bagi BI untuk mengambil tindakan jika pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Hal tersebut diatas melanggar ketentuan:
1) PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa SSB yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tidak terdapat informasi nilai pasar secara transparan, dan tidak memiliki peringkat investasi, maka SSB tersebut dinilai macet dan harus dibentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) 100%.
2) PBI No.3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum yang mengatur bahwa bank yang tidak dapat memenuhi modal minimum (CAR) 8% akan ditempatkan dalam pengawasan khusus sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005 yang mengatur bahwa bank ditempatkan dalam pengawasan khusus bila memenuhi satu atau lebih kriteria yakni CAR di bawah 8% atau rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM, dengan perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat atau berdasarkan penilaian BI mengalami kesulitan likuiditas yang mendasar.
b. Sejak tahun 2005 s.d. 2007, Hasil pemeriksaan BI atas BC menemukan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam kegiatan BC, namun BI tidak mengambil tindakan yang tegas. Pelanggaran BPMK tersebut antara lain melalui pembelian SSB valas yang berkualitas rendah, penempatan antar bank yang menurut Bankers Almanak Tahun 2003 tidak termasuk dalam Top 200, dan pemberian fasilitas Letter of Credit (L/C) yang hanya dijamin dengan Bankers Acceptance.
Hal tersebut melanggar ketentuan PBI No.7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum yang menyatakan bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK selain dikenakan sanksi administrasi, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai Bank, pemegang saham, maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50, dan Pasal 50 A Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998.
c. Sejak tahun 2004, BC melakukan pelanggaran terhadap ketentuang PDN sehingga sesuai ketentuan, BC seharusnya diberikan sanksi denda sebesar Rp 22 miliar. Dalam pelaksanaannya, BI memberikan keringanan denda sebesar 50% sehingga BC hanya membayar sanksi denda sebesar Rp 11 miliar.
Pemberian keringanan denda tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam PBI No.7/37/PBI/2005 tentang PDN Bank Umum yang mengatur bahwa bank wajib memelihara PDN secara keseluruhan setinggi-tingginya 20% dari modal dan untuk neraca setinggi-tingginya 20% dari modal tengah hari kerja dan akhir hari kerja. Terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan tersebut selain dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 250 juta setiap hari pelanggaran.
d. Pengawas BI tidak mengungkapkan berbagai pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait dengan BC yang mengakibatkan kerugian BC, seperti pemberian kredit dan fasilitas L/C yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif. Pelanggaran-pelanggaran tersebut baru diungkapkan oleh Tim Investigasi BI pada saat BC telah ditangani oleh LPS (tahun 2008 s.d. 2009).
Hal tersebut menunjukkan bahwa BI tidak bertindak tegas dalam penerapan ketentuan BI terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh BC. BI membiarkan BC melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah BC masih memenuhi kecukupan modal (CAR) dengan cara membiarkan BC melanggar ketentuan PBI No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum. BI baru bersikap tegas menerapkan ketentuan BI mengenai PPAP pada saat BC telah ditangani oleh LPS.
Pemberian FPJP
3. Sehubungan dengan kesulitan likuiditas yang dihadapinya, BC mengajukan permohonan repo aset kredit kepada BI pada tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp 1 triliun. BI kemudian memproses permohonan tersebut sebagai permohonan FPJP. Pada saat mengajukan permohonan FPJP, posisi CAR BC menurut perhitungan BI adalah positif 2,35% (posisi 30 september 2008).
Sementara itu, PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 mensyaratkan bahwa untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki CAR minimal 8%, Dengan demikian, BC tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif, padahal menurut data posisi CAR bank umum per 30 September berada di atas 8% yaitu berkisar antara 10,39% s.d. 476,34% dimana satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8% adalah BC.
Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.
Dengan perubahan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35%, BI menyetujui pemberian FPJP kepada BC sebesar Rp 502,07 miliar pada tanggal 14 November 2008 yang dicairkan pada hari yang sama pukul 20.43 WIB sebesar Rp 356,81 miliar dan pada tanggal 18 November 2008, BC mengajukan tambahan FPJP sebesar Rp 319,26 miliar. Permohonan tersebut disetujui sebesar Rp 187,32 miliar dan kemudian dicairkan oleh BI pada hari yang sama. Dengan demikian, total pemberian FPJP adalah sebesar Rp 689 miliar. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR BC pada tanggal 31 Oktober (sebelum persetujuan FPJP) sudah negatif 3,53%.
Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/30/PBI/2008 yang mengatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu, sebagai jaminan FPJP yang diperjanjikan sebesar Rp 467,99 miliar ternyata tidak secure menurut penilaian Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.
Hal ini melanggar ketentuan PBI No.10/26/PBI/2008 juncto PBI No.10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.
Penetapan BC sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dan Penanganannya oleh LPS
4. Sejak tanggal 6 November 2008, BC ditetapkan sebagai bank “dalam pengawasan khusus”, untuk itu BI menempatkan pengawas bank di BC, sehingga BI mempunyai akses yang cukup untuk memperoleh data BC yang mutakhir. Sesuai dengan ketentuan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005, bank yang berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.
Sesuai dengan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan PBI No.7/38/PBI/2005, pemegang saham bank yang ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus diberikan waktu selama enam bulan (diperpanjang selama tiga bulan) untuk menyelesaikan permasalahan bank. Apabila dalam periode tersebut permasalahan bank tidak terselesaikan maka bank tersebut akan ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal. Meskipun BC baru pada tanggal 6 November 2008 ditetapkan sebagai bank “dalam pengawasan khusus”, namun dalam RDG BI tanggal 20 November 2008 pukul 19.44 WIB, BI menetapkan BC sebagai “Bank Gagal”. Penetapan status tersebut didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a. CAR BC posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53% dan dinilai tidak dapat ditingkatkan menjadi 8% sehingga bank dinilai insolvent. Hal ini disebabkan sampai dengan saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan pembenahan modal dan usaha untuk mengundang masuknya investor baru tidak membawa hasil.
b. Kondisi likuiditas yakni Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah tanggal 19 November 2008 masih positif sebesar Rp 134 miliar (1,85%), namun terdapat kewajiban Real Time Gross Settlement (RTGS) dan kliring yang belum diselesaikan oleh BC sebesar Rp 401 miliar, sehingga GWM Rupiah kurang dari 0%. Di samping itu, kewajiban yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 November 2008 adalah sebesar Rp 458 miliar.
Selanjutnya, RDG membahas analisis dampak sistemik dari penetapan BC sebagai “Bank Gagal”. Analisis BI atas dampak kegagalan BC menggunakan lima aspek yakni dampak kepada institusi keuangan, dampak kepada pasar keuangan, dampak kepada sistem pembayaran, dampak kepada sektor riil, dan dampak kepada psikologi pasar. Hasil analisis tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian yang tinggi terutama terhadap psikologi pasar/masyarakat yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.
Berdasarkan analisis tersebut, RDG BI menetapkan bahwa BC adalah “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik”. Keputusan RDG tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dengan Surat No.10/232/GBI?Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penetapan Tindak Lanjutnya.
Sebelum BI mengirimkan Surat No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 Nobember 2008, KKSK telah beberapa kali melakukan rapat konsultasi untuk membahas kondisi BC. Rapat Konsultasi tersebut dihadiri oleh unsur-unsur BI, Departemen Keuangan, dan LPS pada tanggal 14,17,18, dan 19 November 2008. Setelah menerima Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat yang diawali dengan Rapat Konsultasi KSSK tanggal 21 November 2008 pukul 00.11 s.d. 05.00 WIB. Rapat Konsultasi tersebut didahului dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai bank gagal dan analisis dampak sistemiknya.
Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi KSSK tersebut, diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Departemen Keuangan, dan Bank Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
Setelah Rapat Konsultasi KSSK tersebut di atas, selanjutnya diadakan Rapat Tertutup KSSK pada tanggal 21 November 2008 pukul 04.25 WIB s.d. 06.00 WIB, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan (SMI) selaku Ketua KSSK, Gubernur BI (BO) selaku Anggota KSSK, dan Sekretaris KSSK (RP). Rapat tersebut memutuskan BC sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sesuai dengan Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 dan menetapkan penanganan BC kepada LPS sesuai dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS.
Keputusan KSSK tersebut ditindaklanjuti dengan Rapat Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008 pukul 05.30 WIB s.d. selesai yang dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KK, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS masing-masing sebagai anggota KK. Rapat tersebut memutuskan: (1) Menyerahkan penanganan BC yang merupakan bank gagal yang berdampak sistemik kepada LPS; (2) Penanganan bank gagal tersebut dilakukan dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS. Keputusan Rapat KK tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KK No.01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008.
Penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dilakukan berdasarkan Perppu No.4 Tahun 2004 tentang JPSK dan penyerahan penanganan BC oleh KK kepada LPS dilakukan berdasarkan UU No.24 Tahun 2004 tentang LPS.
Terhadap proses penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
a. BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi BC kepada KSSK.
Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk dan Penanganan Tindak Lanjutnya, antara lain menyatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC posisi 31 Oktober 2008 dari negatif 3,53% menjadi 8% dibutuhkan tambahan tambahan modal sebesar Rp 632 miliar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008. Selain itu, BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas sampai dengan tiga bulan ke depan adalah sebesar Rp 4.792 miliar.
Keputusan KSSK yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dilakukan pada hari Jumat pagi tanggal 21 November 2008. Pada hari Minggu tanggal 23 November 2008, Dewan Komisioner LPS mengadakan rapat untuk menetapkan biaya penanganan BC. Sebelum rapat dimulai dilakukan pertemuan informal antara LPS dan pengawas bank dari BI. Dari hasil pertemuan tersebut, LPS memperoleh informasi bahwa biaya yang diperlukan untuk setoran modal agar mencapai CAR 8% adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Peningkatan biaya penanganan dari semula Rp 632 miliar pada hari Jumat tanggal 21 November 2008 menjadi Rp 2,6 triliun (nilai ini disesuikan oleh LPS menjadi Rp 2,77 triliun) pada hari Minggu tanggal 23 November 2008 terjadi bukan karena adanya perubahan asumsi terutama mengenai penilaian SSB valas yang semula dinilai lancar, kemudian setelah bank ini ditangani oleh LPS, BI menilai SSB tersebut sebagai aset macet sehingga harus disisihkan 100%.
Berdasarkan informasi pengawas bank dari BI tersebut, Dewan Komisioner LPS memutuskan bahwa biaya penanganan BC dan penyetoran pendahuluan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS kepada BC adalah sebesar Rp 2.776 miliar. Keputusan Dewan Komisioner (KDK) LPS tersebut dituangkan dalam KDK LPS No.KEP-18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008.
Peningkatan biaya penanganan ini, kemudian dibahas dalam Rapat KSSK tanggal 24 November 2008. Terkait hal ini, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dalam rapat tanggal 24 November 2008 mempertanyakan kemampuan BI untuk melakukan assessment mengenai profil pemegang saham dikaitkan dengan risiko bank, karena apabila judgement BI atas BC diragukan kredibilitasnya, maka hasil assessment atas potensi klaim potensi risiko sistemik yang diputuskan KSSK pun dapat dipertanyakan kredibilitasnya, sehingga secara fundamental akan berpengaruh terhadap penilaian kemampuan KSSK untuk melakukan assessment risiko sistemik.
Selain itu, Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner LPS juga mempertanyakan judgement BI yang tidak memacetkan (mengakui kerugian) atas surat berharga yang dijamin AMA sebelum digelarnya Rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008.
Tanggapan Gubernur BI atas hal tersebut adalah bahwa Pemerintah telah memutuskan pengambilalihan BC dan diharapkan tidak mengambil policy lain yang dapat menjadi blunder dan berdampak lebih buruk. Dari saat pengambilan keputusan KSSK sampai dengan ke belakang, BI sesuai dengan proporsinya akan bertanggung jawab penuh atas segala kebijakan dalam rangka pengawasan BC.
Koreksi atas PPAP yang dilakukan BI merupakan permasalahan yang sebelumnya telah diketahui BI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahunan BI terhadap BC dari tahun 2005 s.d. Desember 2008. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB dan aktiva-aktiva produktif lainnya setelah BC diambil alih oleh LPS. Kebutuhan biaya penanganan tersebut terus meningkat seiring dengan adanya perhitungan baru yang dilakukan BI masing-masing tanggal 27 januari 2009 dan 24 Juli 2009, sehingga pada akhirnya biaya penanganan menjadi Rp 6,7 triliun.
Peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assessment yang dilakukan oleh BI. Rincian assessment yang dilakukan BI adalah sebagai berikut:
Menurut perhitungan BPK, jika PPAP atas aktiva produktif diterapkan sesuai ketentuan, maka CAR BC per tanggal 20 November 2008 adalah sebesar negatif 257,90%, dengan kebutuhan tambahan modal yang diperlukan untuk mencapai CAR 8% sebesar Rp 4.233.40 miliar. Dengan demikian, seharusnya BI sudah dapat menginformasikan kepada KSSK mengenai kondisi BC tersebut pada Rapat KSSK tanggal 21 November 2008, sehingga KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.
BPK berkesimpulan bahwa BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi BC pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008. Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPPAP (pengakuan kerugian) atas SSB valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva-aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari yang semula diperkirakan sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. (bersambung)
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 11/26/2009 03:40:00 PM | Link ke posting ini
Fakta di Balik Kriminalisasi KPK, dan Keterlibatan SBY
Kamis, 19 November 2009
Oleh : Rina Dewreight
Apa yang terjadi selama ini sebetulnya bukanlah kasus yang sebenarnya, tetapi hanya sebuah ujung dari konspirasi besar yang memang bertujuan mengkriminalisasi institusi KPK. Dengan cara terlebih dahulu mengkriminalisasi pimpinan, kemudian menggantinya sesuai dengan orang-orang yang sudah dipilih oleh “sang sutradara”, akibatnya, meskipun nanti lembaga ini masih ada namun tetap akan dimandulkan.
Agar Anda semua bisa melihat persoalan ini lebih jernih, mari kita telusuri mulai dari kasus Antasari Azhar. Sebagai pimpinan KPK yang baru, menggantikan Taufiqurahman Ruqi, gerakan Antasari memang luar biasa. Dia main tabrak kanan dan kiri, siapa pun dibabat, termasuk besan Presiden SBY.
Antasari yang disebut-sebut sebagai orangnya Megawati (PDIP), ini tidak pandang bulu karena siapapun yang terkait korupsi langsung disikat. Bahkan, beberapa konglomerat hitam — yang kasusnya masih menggantung pada era sebelum era Antasari, sudah masuk dalam agenda pemeriksaaanya.
Tindakan Antasari yang hajar kanan-kiri, dinilai Jaksa Agung Hendarman sebagai bentuk balasan dari sikap Kejaksaan Agung yang tebang pilih, dimana waktu Hendraman jadi Jampindsus, dialah yang paling rajin menangkapi Kepala Daerah dari Fraksi PDIP. Bahkan atas sukses menjebloskan Kepala Daerah dari PDIP, dan orang-orang yang dianggap orangnya Megawati, seperti ECW Neloe, maka Hendarman pun dihadiahi jabatan sebagai Jaksa Agung.
Setelah menjadi Jaksa Agung, Hendarman makin resah, karena waktu itu banyak pihak termasuk DPR menghendaki agar kasus BLBI yang melibatkan banyak konglomerat hitam dan kasusnya masih terkatung –katung di Kejaksaan dan Kepolisian untuk dilimpahkan atau diambilalih KPK. Tentu saja hal ini sangat tidak diterima kalangan kejaksaan, dan Bareskrim, karena selama ini para pengusaha ini adalah tambang duit dari para aparat Kejaksaan dan Kepolisian, khususnya Bareskrim. Sekedar diketahui Bareskrim adalah supplier keungan untuk Kapolri dan jajaran perwira polisi lainnya.
Sikap Antasari yang berani menahan besan SBY, sebetulnya membuat SBY sangat marah kala itu. Hanya, waktu itu ia harus menahan diri, karena dia harus menjaga citra, apalagi moment penahanan besannya mendekati Pemilu, dimana dia akan mencalonkan lagi. SBY juga dinasehati oleh orang-orang dekatnya agar moment itu nantinya dapat dipakai untuk bahan kampanye, bahwa seorang SBY tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. SBY terus mendendam apalagi, setiap ketemu menantunya Anisa Pohan , suka menangis sambil menanyakan nasib ayahnya.
Dendam SBY yang membara inilah yang dimanfaatkan oleh Kapolri dan Jaksa Agung untuk mendekati SBY, dan menyusun rencana untuk “melenyapkan” Antasari. Tak hanya itu, Jaksa Agung dan Kapolri juga membawa konglomerat hitam pengemplang BLBI [seperti Syamsul Nursalim, Agus Anwar, Liem Sioe Liong, dan lain-lainnya), dan konglomerat yang tersandung kasus lainnya seperti James Riyadi (kasus penyuapan yang melibatkan salah satu putra mahkota Lippo, Billy Sindoro terhadap oknun KPPU dalam masalah Lipo-enet/Astro, dimana waktu itu Billy langsung ditangkap KPK dan ditahan), Harry Tanoe (kasus NCD Bodong dan Sisminbakum yang selama masih mengantung di KPK), Tommy Winata (kasus perusahaan ikan di Kendari, Tommy baru sekali diperiksa KPK), Sukanto Tanoto (penggelapan pajak Asian Agri), dan beberapa konglomerat lainnya].
Para konglomerat hitam itu berjanji akan membiayai pemilu SBY, namun mereka minta agar kasus BLBI , dan kasus-kasus lainnya tidak ditangani KPK. Jalur pintas yang mereka tempuh untuk “menghabisi Antasari “ adalah lewat media. Waktu itu sekitar bulan Februari- Maret 2008 semua wartawan Kepolisian dan juga Kejaksaan (sebagian besar adalah wartawan brodex – wartawan yang juga doyan suap) diajak rapat di Hotel Bellagio Kuningan. Ada dana yang sangat besar untuk membayar media, di mana tugas media mencari sekecil apapun kesalahan Antasari. Intinya media harus mengkriminalisasi Antasari, sehingga ada alasan menggusur Antasari.
Nyatanya, tidak semua wartawan itu “hitam”, namun ada juga wartawan yang masih putih, sehingga gerakan mengkriminalisaai Antasari lewat media tidak berhasil.
Antasari sendiri bukan tidak tahu gerakan-gerakan yang dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung yang di back up SBY untuk menjatuhkannya. Antasari bukannya malah nurut atau takut, justeru malah menjadi-hadi dan terkesan melawan SBY. Misalnya Antasari yang mengetahui Bank Century telah dijadikan “alat” untuk mengeluarkan duit negara untuk membiayai kampanye SBY, justru berkoar akan membongkar skandal bank itu. Antasari sangat tahu siapa saja operator –operator Century, dimana Sri Mulyani dan Budiono bertugas mengucurkan duit dari kas negara, kemudian Hartati Mudaya, dan Budi Sampurna, (adik Putra Sanpurna) bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Century, sehingga dapat ganti rugi, dan uang inilah yang digunakan untuk biaya kampanye SBY.
Tentu saja, dana tersebut dijalankan oleh Hartati Murdaya, dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Paratai Demokrat, dan diawasi oleh Eddy Baskoro plus Djoko Sujanto (Menkolhukam) yang waktu itu jadi Bendahara Tim Sukses SBY. Modus penggerogotan duit Negara ini biar rapi maka harus melibatkan orang bank (agar terkesan Bank Century diselamatkan pemerintah), maka ditugaskan lah Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri), yang kabarnya akan dijadikan Gubernur BI ini. Agus Marto lalu menyuruh Sumaryono (pejabat Bank Mandiri yang terkenal lici dan korup) untuk memimpin Bank Century saat pemerintah mulai mengalirkan duit 6,7 T ke Bank Century.
Antasari bukan hanya akan membongkar Century, tetapi dia juga mengancam akan membongkar proyek IT di KPU, dimana dalam tendernya dimenangkan oleh perusahaannya Hartati Murdaya (Bendahara Demokrat). Antasari sudah menjadi bola liar, ia membahayakan bukan hanya SBY tetapi juga Kepolisian, Kejaksaan, dan para konglomerat , serta para innercycle SBY. Akhirnya Kapolri dan Kejaksaan Agung membungkam Antasari. Melalui para intel akhirnya diketahui orang-orang dekat Antasari untuk menggunakan menjerat Antasari.
Orang pertama yang digunakan adalah Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin memang cukup dekat Antasari sejak Antasari menjadi Kajari, dan Nasrudin masih menjadi pegawai. Maklum Nasrudin ini memang dikenal sebagai Markus (Makelar Kasus). Dan ketika Antasari menjadi Ketua KPK, Nasrudin melaporkan kalau ada korupsi di tubuh PT Rajawali Nusantara Indonesia (induk Rajawali Putra Banjaran). Antasari minta data-data tersebut, Nasrudin menyanggupi, tetapi dengan catatan Antasari harus menjerat seluruh jajaran direksi PT Rajawali, dan merekomendasarkan ke Menteri BUMN agar ia yang dipilih menjadi dirut PT RNI, begitu jajaran direksi PT RNI ditangkap KPK.
Antasari tadinya menyanggupi transaksi ini, namun data yang diberikan Nasrudin ternyata tidak cukup bukti untuk menyeret direksi RNI, sehingga Antasari belum bisa memenuhi permintaan Nasrudin. Seorang intel polsi yang mencium kekecewaan Nasrudin, akhirnya mengajak Nasrudin untuk bergabung untuk melindas Antasari. Dengan iming-iming, jasanya akan dilaporkan ke Presiden SBY dan akan diberi uang yang banyak, maka skenario pun disusun, dimana Nasrudin disuruh mengumpan Rani Yulianti untuk menjebak Antasari.
Rupanya dalam rapat antara Kapolri dan Kejaksaan, yang diikuti Kabareskrim. melihat kalau skenario menurunkan Antasari hanya dengan umpan perempuan, maka alasan untuk mengganti Antasari sangat lemah. Oleh karena itu tercetuslah ide untuk melenyapkan Nasrudin, dimana dibuat skenario seolah yang melakukan Antasari. Agar lebih sempurna, maka dilibatkanlah pengusaha Sigit Hario Wibisono. Mengapa polisi dan kejaksaan memilih Sigit, karena seperti Nasrudin, Sigit adalah kawan Antasari, yang kebetulan juga akan dibidik oleh Antasari dalam kasus penggelapan dana di Departemen Sosial sebasar Rp 400 miliar.
Sigit yang pernah menjadi staf ahli di Depsos ini ternyata menggelapakan dana bantuan tsunami sebesar Rp 400 miliar. Sebagai teman, Antasari, mengingatkan agar Sigit lebih baik mengaku, sehingga tidak harus “dipaksa KPK”. Nah Sigit yang juga punya hubungan dekat dengan Polisi dan Kejaksaan, mengaku merasa ditekan Antasari. Di situlah kemudian Polisi dan Kejaksaan melibatkan Sigit dengan meminta untuk memancing Antasari ke rumahnya, dan diajak ngobrol seputar tekana-tekanan yang dilakukan oleh Nasrudin. Terutama, yang berkait dengan “terjebaknya: Antasari di sebuah hotel dengan istri ketiga Nasrudin.
Nasrudin yang sudah berbunga-bunga, tidak pernah menyangka, bahwa akhirnya dirinyalah yang dijadikan korban, untuk melengserkan Antasari selama-laamnya dari KPK. Dan akhirnya disusun skenario yang sekarang seperti diajukan polisi dalam BAP-nya. Kalau mau jujur, eksekutor Nasrudin buknalah tiga orang yangs sekarang ditahan polisi, tetapi seorang polisi (Brimob ) yang terlatih.
Bibit dan Chandra. Lalu bagaimana dengan Bibit dan Chandra? Kepolisian dan Kejaksaan berpikir dengan dibuinya Antasari, maka KPK akan melemah. Dalam kenyataannya, tidak demikian. Bibit dan Chandra , termasuk yang rajin meneruskan pekerjaan Antasari. Seminggu sebelum Antasari ditangkap, Antasari pesan wanti-wanti agar apabila terjadi apa-apa pada dirinya, maka penelusuran Bank Century dan IT KPU harus diteruskan.
Itulah sebabnya KPK terus akan menyelidiki Bank Century, dengan terus melakukan penyadapan-penyadapan. Nah saat melakukan berbagai penyadapan, nyangkutlah Susno yang lagi terima duit dari Budi Sammpoerna sebesar Rp 10 miliar, saat Budi mencairkan tahap pertama sebasar US $ 18 juta atau 180 miliar dari Bank Century. Sebetulnya ini bukan berkait dengan peran Susno yang telah membuat surat ke Bank Century (itu dibuat seperti itu biar seolah–olah duit komisi), duit itu merupakan pembagian dari hasil jarahan Bank Century untuk para perwira Polri. Hal ini bisa dipahami, soalnya polisi kan tahu modus operansi pembobolan duit negara melalui Century oleh inner cycle SBY.
Bibit dan Chandra adalah dua pimpinan KPK yang intens akan membuka skandal bank Bank Century. Nah, karena dua orang ini membahayakan, Susno pun ditugasi untuk mencari-cari kesalahan Bibit dan Chandra. Melalui seorang Markus (Eddy Sumarsono) diketahui, bahwa Bibit dan Chandra mengeluarkan surat cekal untuk Anggoro. Maka dari situlah kemudian dibuat Bibit dan Chandra melakukan penyalahgunaan wewenang.
Nah, saat masih dituduh menyalahgunakan wewenang, rupanya Bibit dan Chandra bersama para pengacara terus melawan, karena alibi itu sangat lemah, maka disusunlah skenario terjadinya pemerasan. Di sinilah Antasari dibujuk dengan iming-iming, ia akan dibebaskan dengan bertahap (dihukum tapi tidak berat), namun dia harus membuat testimony, bahwa Bibit dan Chandra melakukan pemerasan.
Berbagai cara dilakukan, Anggoro yang memang dibidik KPK, dijanjikan akan diselsaikan masalahnya Kepolisian dan Jaksa, maka disusunlah berbagai skenario yang melibatkanAnggodo, karena Angodo juga selama ini sudah biasa menjadi Markus. Persoalan menjadi runyam, ketika media mulai mengeluarkan sedikir rekaman yang ada kalimat R1-nya. Saat dimuat media, SBY konon sangat gusar, juga orang-orang dekatnya, apalagi Bibit dan Chandra sangat tahu kasus Bank Century. Kapolri dan Jaksa Agung konon ditegur habis Presiden SBY agar persoalan tidak meluas, maka ditahanlah Bibit dan Chandra ditahan. Tanpa diduga, rupanya penahaan Bibit dan Chandra mendapat reaksi yang luar biasa dari publik maka Presiden pun sempat keder dan menugaskan Denny Indrayana untuk menghubungi para pakar hokum untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Demikian, sebetulnya bahwa ujung persoalan adalah SBY, Jaksa Agung, Kapolri, Joko Suyanto, dan para kongloemrat hitam, serta innercycle SBY (pengumpul duit untk pemilu legislative dan presiden). RASANYA ENDING PERSOALAN INI AKAN PANJANG, KARENA SBY PASTI TIDAK AKAN BERANI BERSIKAP. Satu catatan, Anggoro dan Anggodo, termasuk penyumbang Pemilu yang paling besar.
Jadi mana mungkin Polisi atau Jaksa, bahkan Presiden SBY sekalipun berani menagkap Anggodo!
sumber: http://faktakriminalisasi.wordpress.com/2009/11/12/fakta-di-balik-kriminalisasi-kpk-dan-keterlibatan-sby/
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 11/19/2009 06:23:00 PM | Link ke posting ini
AGENDA REFORMASI MILITER (TNI) YANG TERSENDAT
Senin, 26 Oktober 2009
Konsepsi universal, supremasi sipil mengharuskan setiap negara demokrasi untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang tidak memungkinkan aktor militer untuk mengambil suatu inisiatif tindakan represif tanpa persetujuan institusi sipil.
Sebagai bagian dari negara demokrasi maka prinsip-prinsip universal menjadi pedoman dalam kerangka membangun supremasi sipil. UU TNI sebagai produk reformasi telah berhasil menegaskan bahwa TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 2, 3 dan 5). Aktivasi TNI harus melalui suatu keputusan politik pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR (seperti ditegaskan dalam Pasal 17). Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI (dengan ketentuan, dalam waktu 2 x 24 jam Presiden harus melaporkan kepada DPR). Jika DPR tidak menyetujui pengerahan itu, Presiden harus menghentikannya (tertuang dalam Pasal 18).
Paling mendasar adalah bahwa penjelasan ini menempatkan pemerintah –bukan TNI – sebagai penanggungjawab pemberdayaan wilayah pertahanan. Dengan ketentuan ini, UU tentang TNI ini pada dasarnya telah menegaskan bahwa kewenangan untuk mempertahankan, mengembangkan, atau mengubah struktur teritorial tidak di tangan TNI, tetapi di tangan pemerintah. Dengan demikian, secara legal dan politis, UU tentang TNI berhasil menciptakan supremasi otoritas politik yang demokratis atas institusi TNI.
Namun RUU Keamanan Nasional yang disusun Departemen Pertahanan, tidak saja melabrak berbagai UU yang telah berjalan dalam kerangka supremasi sipil, juga tidak mengindahkan prinsip dan hukum internasional. RUU Kamnas merupakan langkah mundur dari gerakan reformasi 1998. TNI dirancang kembali untuk terlibat dalam ketertiban masyarakat dalam negeri.
Ada 3 permasalahan yang mendasar dalam RUU Kamnas. Permasalahan pertama, yaitu keterlibatan TNI dalam ranah sipil, seperti ketertiban masyarakat, demonstrasi, dll sebagaimana yang dimuat dalam RUU Kamnas (: versi Dephan) merupakan pelanggaran HAM, pelanggaran hak-hak sipil. tugas militer/TNI adalah perang, menghadapi musuh Negara. Ketertiban masyarakat, demontrasi bahkan terorisme sekalipun merupakan kejahatan tingkat tinggi tetaplah merupakan masalah crime, ini persoalan para penegak hukum kita (Crime Justice System) untuk menanganinya.
Permasalahan kedua, Penggelaran operasional TNI pada operasi militer selain perang, selaras dengan norma universal hanya dimungkinkan pada empat kategori, yaitu untuk bantuan kemanusiaan (humanitarian help); keadaan bencana (dengan catatan TNI memiliki idle capacity); bantuan kepada Polri (dengan catatan Polri menyatakan sudah tidak sanggup atau tidak mampu lagi menangani suatu masalah keamanan yang dimaksud); keempat, untuk perbantuan perdamaian dunia. Aktivasi dan deaktivasi empat kategori hal ini harus dengan keputusan otoritas politik (bukan oleh TNI);
Terhadap tugas-tugas TNI selain perang inipun telah ditegaskan dalam UU TNI yaitu hanya bisa dilakukan atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (3)). Jadi tidak serta merta para petinggi militer dapat melakukan operasi di suatu wilayah dalam negeri.
Permasalahan yang timbul adalah penggelaran operasional TNI tanpa otoritas sipil sebagaimana dalam pasal-pasal RUU Kamnas. Munculnya persepsi bahwa TNI dapat memutuskan pengerahan militer untuk menanggulangi masalah keamanan di daerah ketika polisi dianggap tidak mampu, begitupun Pemerintah daerah dapat mengerahkan bantuan operasi militer di daerahnya tanpa otoritas pusat. Di mata internasional hal ini adalah pelanggaran HAM (melihat objek sasaran militer adalah masyarakat sipil).
Tidak boleh TNI maupun Pemerintah daerah dapat secara otomatis memutuskan bantuan operasi militer jika muncul masalah keamanan yang tidak dapat diatasi oleh aparat kepolisian di daerah. Bahkan Kepolisian daerah tidak boleh meminta bantuan secara langsung kepada militer disuatu daerah wilayahnya.
Harus ditegaskan bahwa dalam keadaan apa pun TNI hanya bisa dikerahkan untuk suatu operasi militer oleh keputusan politik pemerintah pusat, kecuali untuk suatu keadaan darurat bencana. Ini merupakan prinsip supremasi sipil. Institusi demokrasi tidak membenarkan hubungan dua institusi yang sejajar saling meminta bantuan tanpa keputusan otoritas politik yang lebih tinggi.
Sebagai catatan oleh Cornelis Lay (2009), pelibatan militer dalam penanggulangannya hanya dapat dilakukan dalam kondisi: (a) polisi terbukti – yang membutuhkan analisis dan evaluasi – gagal atau tidak lagi mampu menjalankan fungsinya; (b) ada permintaan dari polisi kepada otoritas politik; (c) adanya keputusan gelar pasukan militer oleh presiden dengan RoE (rules of engagement) yang jelas dan ketat, termasuk kerangka waktu dan anggaran; (d) sekalipun demikian, pelibatan militer tidak bisa dan tidak boleh mengorbankan kapasitasnya dalam menjalankan fungsi perangnya. Pemanfaatan hanya diperbolehkan terbatas pada idle capacity yang dimiliki militer.
Permasalahan ketiga dalam terkait materi RUU Kamnas, adalah terkait pelibatan TNI dengan berbagai penanganan ancaman, dimana tidak mengindahkan supremasi sipil.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh Tim Propatria (Dinamika Keamanan Indonesia dalam buku "Reformasi Sistem Keamanan Indonesia", 2004), bahwa ancaman merupakan suatu konsep multidimensional yang memiliki empat dimensi utama: militer‐nonmiliter; konvensional‐nonkonvensional; langsung—tidaklangsung; dan, eksternal‐internal. Walaupun ancaman bersifat multidimensional dan secara teoretis memiliki 16 tipologi (perpaduan empat dimensi diatas), namun tidak berarti TNI harus mengantisipasi seluruh tipologi ancaman. TNI yang profesional hanya akan menangani tipologi ancaman yang menjadi spesialisasinya.
Tipologi ancaman yang harus diantisipasi oleh TNI adalah: (1) ancaman yang bersifat militer; (2) berasal dari lingkungan eksternal; (3) menggunakan strategi-strategi militer konvensional; dan, (4) langsung mengancam integritas teritorial Indonesia. TNI juga dapat dilibatkan untuk menangani tipologi ancaman lain seperti, ancaman militer‐ internal‐konvensional‐langsung, ancaman militer‐eksternal‐nonkonvensional‐langsung, ancaman nonmiliter‐eksternal‐non konvensional‐langsung, dan ancaman nonmiliter‐ internal‐non konvensional‐langsung.
Ancaman militer yang harus ditangani oleh TNI adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Untuk ancaman‐ancaman nonmiliter dan tidak langsung, TNI dikerahkan dalam tugas perbantuan kepada institusi lain seperti Polri, pemerintah, dan/atau intelijen strategis dengan keputusan otoritas politik.
Agenda politik utama dari reformasi sektor keamanan adalah inisiasi visi politik dari transformasi militer, yaitu pembentukan militer yang tangguh dan profesional dalam suatu tatanan negara yang demokratis. Bukan menjebloskan TNI ke dalam Pelanggar HAM, mengingat Indonesia sudah menjadi bagian dari Dewan HAM PBB.
Ethos AHM
Diposkan oleh Ethos AHM di 10/26/2009 05:42:00 AM | Link ke posting ini
Label: HAM, keamanan, militer, nasional, negara, pemerintah, polisi, TNI
BENARKAH KARAKTERISTIK MASYARAKAT INDONESIA LEPAS DARI PRIMORDIALISME?
Kamis, 09 Juli 2009
“Statemen Alfian Mallarangeng menjadi Realistis”
Pasangan JK-Wiranto adalah simbol pasangan satu-satunya yang berasal dari luar jawa (minoritas), Sedangkan SBY-Budiono maupun Mega-Prabowo merupakan simbol Jawa (mayoritas) pada pilpres 2009. Dalam tiga kali acara debat kandidat Presiden yang diadakan oleh KPU, maka siapa pun mengakui (kecuali tim sukses yg telah berpihak) kalau JK (Jusuf Kalla) unggul dalam tiap acara tersebut. Elektabilitas JK terus naik. Namun berbanding luruskah dengan perolehan suara 8 juli 2009?
Hasil pilpres yang dilaksanakan 8 juli 2009 memberikan berbagai analisis terhadap hasil suara yang dihasilkan. Pasangan no.urut 2 (SBY-Budiono) hampir unggul di semua propinsi dengan rata-rata diatas 50 %, kecuali diantaranya Sulsel dimana JK unggul tipis diatas 50% dan SBY-Budiono diatas angka 40%.
Hasil pilpres ini oleh berbagai pengamat yang muncul di stasiun-stasiun TV memberikan analisis bahwa hasil pilpres telah menggambarkan karakteristik masyarakat indonesia sudah lebih rasional, terbuka dan tidak lagi berdasarkan kesukuan (primordialisme).
Analisis tersebut bagi saya paradoks, justru perolehan suara terbanyak hasil pilpres berbanding lurus dengan jumlah penduduk suku yang dominan (mayoritas) di Indonesia. Artinya, Indonesia yang mayoritas penduduknya diatas 60% suku atau etnik dari Jawa memberikan hasil suaranya pada pilpres 8 juli 2009 sesuai dengan karakteristik suku atau etnik yang diwakili pasangan presiden yang dipilih.
Kesimpulannya saat ini, pertama, bahwa Suku-suku diluar Jawa lebih rasional, tidak primordial dan terbuka. Hal tersebut melihat hasil perolehan suara yang didapat oleh ketiga pasangan capres. Sulsel misalnya, hampir 50% perolehan suara SBY-Budiono. Dibagian Timur lainnya, seperti Papua, Maluku dan kalimantan, SBY-Budiono diatas 50%. Dibagian barat Jawa juga demikian, bahkan mencapai rata-rata diatas 70%.
Kesimpulan kedua, bahwa Orang Jawa secara mayoritas masih tertutup dan belum terbuka terhadap kandidat suku dari luar Jawa. Walaupun dukungan kepada pasangan JK dari berbagai tokoh, elemen dan tim sukses dari Jawa, telah memberikan gambaran betapa bebasnya masyarakat Indonesia (:jawa) dari ikatan kesukuan dalam memberikan dukungan. Namun ternyata faktanya sebaliknya, dukungan tidak bermakna apa-apa dibandingkan suara yang diberikan. Hal tersebut berdasarkan hasil perolehan suara didataran Jawa, pasangan JK-Wiranto hanya memperoleh suara dibawah angka 17%, itupun dicurigai suara tersebut masih sebagian besar dari orang-orang timur (sulsel) yang berada di dataran Jawa.
Berdasarkan hasil pilpres yang memperlihatkan bahwa JK-Wiranto (no.3) sebagai wakil suku atau etnik dari luar Jawa dan SBY-Budiono sebagai wakil Jawa, memperlihatkan bahwa semua daerah propinsi di daerah Jawa (populasi suku Jawa) belum bisa menerima kandidat presiden yang berasal dari suku luar jawa. Angka yang diperlihatkan cukup signifikan rata-rata 60% perolehan suara SBY-Budiono, sedangkan JK-Wiranto dibawah angka 17%, selebihnya oleh pasangan Mega-Prabowo diatas 20%.
Bagaimana dengan BJ Habibie pernah menjadi Presiden, bukankah beliau berasal dari luar jawa? Habibie hanyalah orang yang beruntung pernah menjadi Presiden RI karena posisinya sebagai wapres dari Soeharto dimana dengan mundurnya Soeharto secara otomatis dia yang menggantikan. Namun apa yang terjadi selanjutnya? Berbagai demo di Jawa muncul waktu itu, mendesak Habibie sebagai presiden (setahun) untuk melaksanakan pemilu secepatnya alasan yang dimunculkan adalah bahwa Habibie bagian dari Orba (apologis terhadap primordialisme jawa), dan ternyata kemudian dia tidak bisa maju menjadi calon karena laporan pertanggungjawaban sebagai presiden ditolak oleh MPR (representasi Jawa).
Kesimpulan ketiga, karakterisitik Pemilih 2009 hingga saat ini masih didominansi oleh faktor primordial suku Jawa sebagai penduduk mayoritas Indonesia. Hasil Pilpres 8 juli 2009 yang diberikan kepada masing-masing kandidat berbanding lurus dengan representase suara Jawa dan luar Jawa.
Gambaran ini mengingatkan statemen Alfian Mallarangeng beberapa hari lalu pada saat kampanyenya 1 juli di makassar yang membuat marah para elite Sulawesi selatan. Alfian beranggapan bahwa belum saatnya orang-orang Sulsel memimpin negara ini. Kalau statemen tersebut bukan bermaksud merendahkan kapasitas dan kapabilitas orang-orang Sulsel sebagaimana tanggapannya, maka Alfian menyembunyikan alasan sebenarnya dengan hendak berkata bahwa karakteristik Suku dengan populasi mayoritas yang menguasai diatas 60% penduduknya di Indonesia belum bisa menerima pasangan kandidat dari luar Jawa, primordialisme dan hegemoni Jawa masih kuat, sehingga mustahil orang luar jawa bisa memimpin negeri ini. Dengan alasan ini maka pernyataan Alfian Mallarangeng cukup beralasan dan menjadi realistis.
Pertanyaan yang saya ajukan yang menjadi judul tulisan ini, maka bagi saya, berdasarkan perolehan Pilpres 2009, tentu jawabannya belum dengan melihat populasi suku mayoritas di Indonesia sebagaimana telah saya uraikan diatas. Pantas saja dalam beberapa hari sebelumnya SBY sempat melontarkan pernyataan tentang hal irasional atau mistik, dengan mengatakan dia kena sihir? Bukankah ini menggambarkan betapa irasionalnya Indonesia (baca : Jawa)
Apakah realitas tersebut ancaman bagi NKRI? Justru realitas tersebut memperlihatkan bahwa ancaman disintegrasi sudah tidak ada, atau kata lain stabilitas bangsa dan negara ini tetap terjaga, melihat betapa kuatnya hegemoni Jawa terhadap luar jawa. Karena sekali lagi, karakteristik suku-suku atau etnik luar Jawa lebih terbuka dan rasional, artinya, ancaman disintegrasi itu sudah hilang atau mustahil kalau alasannya kesukuan. Lain halnya kalau suku Jawa yang mengancam ingin merombak NKRI mengingat Indonesia sangat ditentukan oleh hegemoni suku tersebut, namun ini konyol dan tidak menguntungkan bagi Jawa tentunya.
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 7/09/2009 03:26:00 PM | Link ke posting ini
Label: Alfian, masyarakat, media, pemilu, pemimpin, politik, presiden
CUCI OTAK ALFIAN MALLARANGENG
Sabtu, 04 Juli 2009
Pernyataan Alfian dalam kampanye SBY-No di makassar, bahwa orang sulsel belum saatnya menjadi pemimpin negara ini merupakan pernyataan sesat dan menyinggung Sara (kesukuan).
Ada beberapa hal dalam statemen alfian yang membuat ketersinggungan orang-orang sulsel dan masyarakat Indonesia secara luas serta pencederaan terhadap demokrasi.
Pertama, bahwa orang-orang sulsel belum saatnya memimpin bangsa ini. Statemen tersebut tidak berdasar dan merupakan penilaian yang sesat, tidak saja merendahkan kapasitas dan kapabilitas orang-orang sulsel, tetapi menggiring opini bahwa hanya suku si A yang pantas saat ini. Pernyataan itu mengingkari eksistensi bangsa ini dan mengkotak-kotakkan masyarakat Indonesia malah justru terjebak dalam pilihan-pilihan kesukuan (Sara). Tidak ada satu orangpun yang berhak menilai Suku-suku siapa yang lebih pantas dalam memimpin negara ini.
Lalu, siapa Alfian yang berhak menilai, menggurui & menasehati orang-orang Sulsel? dia bukanlah tokoh masyarakat sulsel, dia tidak lebih sebagai juru kampanye SBY-No sehingga tidak punya kapasitas untuk mendiskreditkan pilihan politik orang sulsel. Statement Alfian dalam kampanye SBY-No, tidak dalam kapitasnya sebagai orang yang terpercaya yang telah menjustifikasi orang-orang sulsel melakukan pilihan primordialistik ketika pilihan politik mereka mendukung JK Wiranto.
Tokoh-tokoh terkemuka dan orang sulsel jelas sangat tersinggung ketika Suku mereka diangkat ke permukaan politik dan dinilai belum saatnya memimpin negara ini. Alfian mallarangeng seakan melupakan sejarah bangsa ini dan sejarah orang bugis-makassar yang telah melanglang tidak saja dalam sejarah nasional tetapi juga kiprahnya dalam dunia internasional.
Kedua, justifikasinya yang menganggap orang-orang sulsel melakukan pilihan primordialistik. Pembelaan Alfian dalam wawancara TVone (jumat malam, 3/6/2009) bahwa tidak ada maksud demikian karena sungguh dia orang sulsel sendiri, tidak dapat diterima. Statemen Alfian sambil mengutip nasehat bijak orang sulsel dalam menjustifikasi statemennya. Kandungan kutipan nasehat sulsel yang dia kutip mengatakan bahwa orang-orang bugismakassar itu merdeka, hanya nilai-nilai norma yang dipertuan/dijunjung tinggi. Kutipan ini justru bertentangan (kontraproduktif) ketika kemudian menjustifikasi pilihan orang sulsel terhadap JK wiranto adalah primordial.
Dalam wawancaranya di TVone (jumat malam, 3/6/2009), Alfian bukan tanpa sebab katanya mengeluarkan statement tersebut, tapi berdasarkan sms-sms yang dia terima dari orang-orang yang mendukung JK Wiranto disimpulkannya sangat primordial. Persoalannya kemudian adalah, karena Alfian melakukan overgeneralisasi terhadap orang-orang sulsel bahwa pilihan mereka adalah primordialistik kalau telah mendukung JK Wiranto. Pembenaran terhadap pilihan politiknya yang mendukung SBY-No merupakan pilihan rasional, dan mengingkari pilihan rasional selain SBY-No adalah sungguh naif.
Alfian menutup mata dan menganggap hanya dirinya sebagai orang sulsel yang melakukan pilihan rasional bukan berdasarkan pilihan primordialistik. Bahwa ketika dia telah menjatuhkan pilihannya terhadap SBY Budiono, dia telah terbebas dari pilihan-pilihan berdasarkan kesukuan/primordial. Objektivitas pilihan yang dianggapnya tepat bagi dirinya, justru dia dan pilihan rasionalnya (baca: motif kepentingan pribadi) tidak lebih baik dari pilihan primordial, karena berbagai motif kepentingan kekuasaan yang telah melekat padanya dalam pemerintahan SBY saat ini.
Sekalipun orang sulsel memilih JK Wiranto, bukan berarti pilihan mereka berdasarkan ikatan kesukuan atau primordial. Berbagai alasan dapat melekat pada pilihan tersebut. Pada kenyataannya, orang-orang sulsel, yang tidak saja yang menetap disulsel, yang tersebar disantero nusantara, justru melakukan pilihan bebas (merdeka) terhadap calon-calon pasangan kandidat presiden, dengan berbagai alasan pilihan yang mendasarinya.
Ketiga, statemen alfian tidak hanya menimbulkan ketersinggungan Sara bagi orang-orang sulsel. Tetapi juga statemen alfian juga mengandung cara-cara tidak etis dalam berkampanye yang selayaknya dilakukan oleh seorang tim sukses. Apa yang dilakukan oleh Alfian adalah upaya menggiring opini dan pilihan politik ke kandidat yang dia usung (SBY-No). Sangat jelas Alfian telah mengangkat Sara dalam upaya mendukung pilihannya yaitu SBY-No. Ini bukan pertama kali dilakukan oleh tim-tim sukses SBY-No, sebutlah Rohut Sitompul, Muborak, juga pernah meminta maaf atas ketersinggungan Sara yang telah diperbuatnya.
Pernyataan Alfian telah mengundang simpatisan pendukung SBY-No malah tidak simpatik lagi terhadap cara-cara SBY-No & tim suksesnya, dan masyarakat akan membuat pilihan ke kandidat lainnya yang lebih menghargai pluralitas dan kemajemukan berbangsa dan bernegara.
Saya kembali teringat apa yang dikatakan John lucke puluhan tahun silam bahwa ketidaktentraman dan kenyamanan masyarakat dapat disulut oleh kepentingan pribadi akibat akal bebasnya telah mengacau kehidupan bermasyarakat. Alfian telah menjadi salahsatu sosok pengacau dan pemicu yang telah mengutak-atik tatanan integritas bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 7/04/2009 12:20:00 AM | Link ke posting ini
Bukan Negara Instan
Senin, 01 Juni 2009
by e.s. ito ~ May 28th, 2009
Tuan Presiden kita beriklan. Meminjam jingle mie instan. Negara apakah yang kita angankan? Tentu saja negara karbitan. Visi pembangunan ditentukan oleh reaksi spontan, bukan lagi oleh sebuah gagasan. Kritik dianggap tidak sopan. Kelak demonstrasi akan mudah saja diamankan Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh statistik angka-angka yang dipublikasikan. Sementara rakyat tetap saja menjadi korban. Dalam jingle mie instan, presiden kita tampil dengan segala kelebihan, tiada cela tanpa kekurangan. Polesan citra diri lewat iklan menjadikan dirinya seorang megaloman.
Bila citra iklan telah menjadi komandan, maka gagasan hanya akan menjadi sampiran. Pemimpin hanya akan akan memikirkan penampilan ketimbang dampak pembangunan. Fungsi negara mengalami pergeseran, sebab hanya menjadi manifestasi kepentingan. Maka semua masalah kenegaraan pun diserahkan kepada konsultan. Hanya pada saat-saat keberhasilan pemimpin tampil ke depan. Bila keadaan genting, presiden akan ber-akting layaknya bintang opera sabun, tampil dengan wajah tertekan. Simpati didapatkan, masalah tidak terpecahkan. Beginilah nasib negara karbitan. Pada saat gagasan dikalahkan oleh mie instan, kita menjadi negara Indonesia Instan. Semua masalah dipikirkan spontan, diatasi dengan cara-cara juragan. Menekan mereka yang lemah sembari menyelamatkan mereka yang mapan.
Kami tidak butuh pemimpin yang senantiasa tampil menawan. Sementara rakyat bawah terkucilkan. Kami juga tidak perlu mulut yang sopan, bila itu semua digunakan untuk menutupi ketidakjujuran. Kami tidak bangga punya pemimpin jenderal bintang empat, bila dia tidak pernah jadi komandan. Kami malu punya Doktor Pertanian bila untuk mendapatkan pupuk saja petani kelabakan. Kami tidak butuh pemimpin yang mendapatkan penghargaan sebagai tokoh dunia terdepan bila bergandengan tangan dengan rakyat saja dia enggan. Kami benar-benar tidak butuh pemimpin yang dipoles lewat iklan dengan meminjam jingle mie instan sebab negara kami bukanlah negara instan. Negara kami lahir dari sebuah gagasan, dibangun dengan perjuangan dan kami menjaganya lewat angan-angan sebuah kemakmuran. Itu bukanlah sebuah proses yang instan. Berbeda sekali dengan apa yang Tuan lakukan dengan jingle iklan.
Tuan yang beriklan, kami bukan mie instan. Bisa Tuan remas hingga hancur berantakan. Bisa Tuan rendam hingga lemas tidak berkekuatan. Kami adalah rakyat kebanyakan. Tetapi kami belajar dari mereka yang jadi korban iklan. Cukup sudah semua polesan, rasa bosan akan menghentikan. Dan kami sekarang sudah bosan. Kami butuh pemimpin yang satu kata, satu perbuatan. Kami tidak butuh pemimpin yang gila penghargaan tetapi miskin teladan. Kami akan meninggalkan pemimpin yang mengandalkan konsultan dan bukan menjaga kepercayaan. Karena kami sadar bahwa kami yang menentukan, maka jangan harap Tuan bisa mengubah Indonesia menjadi negara Instan.
Sumber tulisan: http://www.esito.web.id/
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 6/01/2009 08:51:00 PM | Link ke posting ini
Label: Indonesia, kampanye, pembangunan, pemilu, pemimpin, presiden, rakyat
3 Tahun Lumpur Lapindo, Sudah 3 Triliun Negara Rugi
Kamis, 28 Mei 2009
by nusantaraku
Kronologis Lumpur Lapindo
Pada tanggal 29 Mei 2009, tempus sudah usia “Batita – bawah tiga tahun” lumpur Lapindo. Sebelum membahas lebih lanjut aspek de jure, akan saya paparkan kronologis Lumpur Lapindo [data-data sudah lama saya kumpulkan, dan sebagian link-linknya saya sudah lupa, silahkan cek di google]:
2006
18 Mei : Pada rapat tekniks, Medco telah mengingatkan operator untuk memasang casing pada kedalaman 8.500 kaki untuk mengantisipasi potensi kebocoran sebelum pengeboran menembus formasi kujung sebagaimana disetujui dalam program pengeboran.
28 Mei : Terjadi “kick “ pengeboran sebesar 350 psi pada kedalaman 4241kaki.
29 Mei 2006 : Lumpur panas muncrat dari area pengeboran Lapindo Brantas di Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo. Sejak itu genangan lumpur tak bisa sepenuhnya dibendung.
5 Juni : Medco mengirimkan surat kepada Presdir Lapindo bahwa berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Medco terhadap insiden luapan lumpur, Lapindo sebagai operator telah melakukan kelalaian sebagaimana tertera dalam perjanjian Operasi Bersama Brantas.
Juni : Meneg LH, Menteri ESDM, dan Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan penanggung jawab banjir lumpur adalah Lapindo.
31 Juli : Polisi menetapkan 12 tersangka, termasuk Imam P. Agustino, General Manager Lapindo; Yeni Nawawi, Presiden Direktur PT Medici Nusa Citra, perusahaan subkontraktor pengeboran; serta Nurohmad Sawulo, Vice Drilling Share Service PT Energi Mega Persada.
8 September6 : Presiden membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo.
2007
8 Maret : Masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berakhir. Pemerintah memperpanjangnya sebulan.
8 April : Presiden membentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
14 September : Batas waktu pembayaran uang muka ganti rugi 20 persen kepada seluruh korban lumpur.
14 Desember: Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang diajukan para korban.
27 Desember : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi terhadap Lapindo, Presiden, Menteri Energi, Badan Pengelola Migas, Menteri Lingkungan, pemerintah Jawa Timur, pemerintah Sidoarjo, PT Energi Mega Persada, PT Medco Energy Ltd, dan Santos, Australia. Pengadilan Jakarta Utara menolak gugatan serupa yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
2008
Januari : Lapindo menawarkan skema relokasi kepada para korban yang telah menerima 20 persen ganti rugi ke perumahan bernama Kahuripan Nirwana Village, berlokasi di Sukodono, Sidoarjo.
28 Mei: Pembayaran sisa 80 persen ganti rugi cash and carry dimulai.
23 Oktober : Juru bayar Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya, mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Djoko Kirmanto meminta pemerintah menalangi dulu biaya penanggulangan lumpur Lapindo.
3 November : Minarak mengirim surat pencabutan atas surat terdahulu.
Desember 2008 : Di Istana Presiden, PT Minarak Lapindo Jaya menggantikan kesepakatan dengan para korban lumpur dengan memberia keringanan terhadap Lapindo untuk kembali mencicil sisa uang jual beli asset korban lumpur sebesar Rp 30 juta per bulan per keluarga.
2009
Februari 2009 : Pemerintahan SBY-JK kembali memberikan keringanan kepada PT Minarak Lapindo Jay untuk menyelesaikan proses jual beli asset korban lumpur dengan cara mencicilnya sebesar Rp. 15 juta per bulan per keluarga.
April 2009 : Tidak ada caleg yang langsung menyamperin korban lapindo. Para petinggi partai hanya menitipkan spanduk di area pengungsian korban lumpur Lapindo.
**************
Detik-Detik Menjelang Semburan Lumpur Lapindo
27 Mei 2006
Awal : Pengeboran dilakukan dari kedalaman 9.277 kaki ke 9.283 kaki.
Pukul 07.00 hingga 13.00 pengeboran dilanjutkan ke kedalaman 9.297 kaki. Pada kedalaman ini, sirkulasi lumpur berat masuk ke dalam lapisan tanah, yang disebut loss.
Setelah terjadi loss disuntikkan loss circulating material (LCM) atau material penyumbat ke dalam sumur untuk menghentikan loss agar sirkulasi kembali normal.
Peristiwa loss diikuti munculnya tekanan tinggi dari dalam sumur ke atas yang disebut kick. Untuk mengantisipasi kick, pipa ditarik ke atas untuk memasukkan casing sebagai pengamanan sumur. (casing terakhir terpasang di kedalaman 3.580 kaki).
28 Mei 2006
Pukul 08.00 – 12.00 : Saat proses penarikan pipa hingga 4.241 kaki, terjadilah kick berkekuatan 350 Psi. Oleh karena itu, lumpur berat disuntikkan ke dalam sumur.
Ketika hendak ditarik lebih ke atas, pada kedalaman 3.580 kaki bor macet atau stuck.
12.00 – 20.00 : Upaya menggerakkan pipa ke atas, ke bawah, maupun merotasikannya gagal. Bahkan, pipa tetap bergeming saat dilakukan penarikan sampai dengan kekuatan 200 ton.
Selanjutnya, untuk mengamankan sumur, di area macetnya bor disuntikkan semen. Karena macet, akhirnya diputuskan bor atau fish diputus dari rangkaian pipa dengan cara diledakkan.
Pada 29 Mei 2006
Pukul 05.00, terjadilah semburan gas berikut lumpur ke permukaan hingga saat ini.
Pada 29 Mei 2006
Pukul 05.00, terjadilah semburan gas berikut lumpur ke permukaan hingga saat ini
**************
Fakta-Fakta Lapangan
* Berdasarkan keterangan sejumlah mekanik penambangan PT. Tiga Musim Masa Jaya (TMMJ), perusahaan subkontrak penambangan, semburan gas disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Semburan (blow out) lumpur mulai terjadi pada 27 Mei sekitar pukul 07.00. Saat itu lumpur buatan untuk melindungi mata bor sekaligus untuk memudahkan proses pengeboran (oil base mud) hilang atau loss. Sejak saat itu lokasi pengeboran langsung ditutup dengan Police Line dan aparat kepolisian dari Polsek Porong telah menutup jalan menuju area pengeboran.
* Ketika bor berada di kedalaman 9.000 kaki atau 2.743 meter dan akan diangkat untuk ganti rangkaian, tiba-tiba macet. Gas tak bisa keluar melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor, dan menekan ke samping, akhirnya keluar ke permukaan melalui rawa. “Sekitar pukul 05.00, lumpur dan gas akhirnya menyembur sekitar 100 meter dari sumur,” kata seorang mekanik (Kompas, 8/6/06).
* Menurut para saksi mata di sekitar kejadian, semburan itu disertai suara keras dan ketinggiannya mencapai 15 meter. Seorang pekerja sudah merasakan ada kebocoran gas sejak 28 Mei 2009. Dia sudah menginformasikan kepada pimpinannya di Lapindo. Ia mengingatkan bahwa jika pengeboran diteruskan dapat mengakibatkan kebocoran, dan yang akan keluar adalah gas beracun yang dapat menimbulkan terjadinya kebakaran. Tetapi, pimpinannya tidak menghiraukan peringatan itu. Dia meminta agar pengeboran dilanjutkan (SuryaOnline. 30/6/06)
**************
Analisa Investigasi
Telah 3 tahun lumpur Lapindo menenggelamkan rumah, mesjid, sekolah, sawah, ke
Lumpur Lapindo
Lumpur Lapindo
bun, harta dan mata pencaharian warga masyarakat Sidoarjo yang menjadi korban. Berdasarkan analisis para pakar seperti seperti Prof. Koesoemadinata, Prof. DR. Sukendar, Simon A. Stewart dan Richard J, yang didukung hasil pengungkapan fakta lapangan, maka salah satu penyebab utama luapan lumpur Lapindo oleh human error [silahkan tanya ke mayoritas dosen geologi, pertambangan, perminyakan dan driling apakah human error atau bencana alam]. Bagaimana mungkin pihak Lapindo Brantas bersikokoh memerintahkan pengeboran padahal para operator lapangan telah mengatakan terjadi retakan dalam perut bumi. Belum lagi Lapindo Brantas mengabaikan SOP yang disampaikan oleh pihak Medco.
Kelalaian, keangkuhan sekaligus kerakusan memakan perut bumi Sidoarjo dengan mengabaikan aspek resiko dan SOP, tentu tidak dapat dibenarkan dalam dunia engineering. Begitu juga dalam kode etik Ikatan Insinyur Indonesia. Berdasarkan hasil analisis investigasi ini, maka Luapan Lumpor Lapindo lebih tepat disebut bencana oleh human error bukan bencana alam. Artinya, Lapindo Brantas harus bertanggungjawab penuh atas seluruh kerugian dan dampak dari bencana ulah manusia ini. Dan berdasarkan peraturan dan perundangan AMDAL seperti Pasal 34 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahaan yang mengabaikan aspek hukum/sistem operasi yang menyebabkan bencana wajib menanggung seluruh biaya dampak.
UU 23/1997 Pasal 34 ayat :
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu
tersebut.
Dan dalam kasus ini, kita tidak melihat korelasi yang tepat bahwa luapan lumpur lapindo karena bencana alam, keadaan terpaksa atau pihak ketiga seperti yang dicantumkan dalam pasal 35 ayat 2 UU 23/1997. Sehingga, semestinya negara melalui lembaga kejaksaan menuntut tanggung jawab penuh Lapindo Brantas serta memidanakan para pelaku yang secara lalai mengabaikan bahaya seperti tercantum pasal 41 dan 42 UU 23/1997.
*********
Mengapa Negara Menanggung 3 Triliun Untuk 3 Tahun Lapindo?
Dari penelusuran fakta dan analisis mayoritas para ahli [catatan: ada beberapa "ahli" yang berusaha mengatakan bahwa luapan lapindo karena bencana alam, gempa Yogya dll], maka cukup jelas siapa yang bertanggungjawab sesuai dengan UU yang berlaku. Tapi, apakah pemerintah kita menjalankan peraturan itu secara berani dan tegas?
Fakta berbicara lain. Kita tahu bahwa secara sembunyi-sembunyi [karena tidak dilaporkan ke KPU], Bakrie menjadi penyumbang kampanye Pilpres SBY-JK. Meskipun pada awalnya Bakrie dan Demokrat menyanggah, namun akhirnya JK mengiyakan bahwa Bakrie turut menyumbang Pilpres 2004 [tindakan menyembunyikan sumber dana kampanye melanggar UU Pilpres 2004]. Dan bisa kita tebak, bahwa “balas budi” SBY-JK kepada keluarga pemilik usaha Lapindo Brantas [Bakrie Brothres] membuat pemerintah SBY-JK mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14/2007 [direvisi Per. Pres 48/2008]. Dengan PerPres inilah secara sah pemerintah mendukung bahwa lumpur Lapindo adalah bencan alam. Oleh karena itu, maka negara wajib membayar dampak sosial dan ekonomi para korban lumpur Lapindo. Akibatnya, uang rakyat harus dianggarkan untuk membantu kelalaian yang ditimbulkan para saudagar yang sedang mengali kekayaaan perut Jawa Timur.
Inilah subsidi rakyat miskin [jilid lain, sebelumnya utang najis] kepada para saudagar kaya dengan berlindung peraturan presiden. Dengan terbitnya Per.Pres ini, maka sangatlah kuat adanya indikasi kebijakan koruptif. Inilah salah satu agenda utama tulisan saya bahwa selain pemberantasan korupsi materi (uang), ada satu lagi pemberantasan korupsi level tinggi yakni korupsi kebijakan. Telah banyak UU dan kebijakan yang dikeluarkan demi kepentingan asing dan para pengusaha serta menyengsarakan rakyat dan merugikan negara.
Selain itu, terbitnya Per.Pres 14/2007 cukup merugikan korban lumpur itu sendiri, serta secara tidak langsung menguntungkan citra sekaligus finansial Lapindo. Masyarakat hanya mendapat ganti rugi aset tanah dan rumah dari Lapindo. Kesehatan, pendidikan tidak teratasi. Dampak ekonomi dan infrastruktur harus menggunakan anggaran APBN. Belum sampai disitu, Pemerintah SBY-JK berkali-kali memberi kemudahan Lapindo Brantas dengan merubah kesepakatan antara pihak Lapindo Brantas dengan para korban. Setidak-tidaknya Lapindo melakukan 2 kali ingkar janji kesepakatan yang dibuat. Lalu, mereka berunding di Istana, lalu dilanggar lagi. Intinya rakyat korban lapindo yang rugi [hi.....jadi ingat perjanjian Indonesia-Belanda, dimana Belanda sering melanggar perjanjian]
Dan parahnya lagi, dana ganti rugi tanah, lahan dan rumah warga akibat lumpur lapindo sering disalahartikan sebagai dana bantuan Lapindo. Inilah konspirasi yang sangat merugikan rakyat kecil yang dilakukan oleh para penguasa dan pengusaha, dari presiden, wakil presiden, menteri, anggota dewan, pejabat hukum hingga saudagar. Melalui tanda tangan Presiden SBY di Per.Pres 14/2007 [selanjutnya 48/2008], maka lebih kurang 3 triliun dana APBN dikucurkan untuk membantu kelalaian pengeboran Lapindo selama 2007-2009. Rinciannya sebagai berikut : 450 miliar pada 2007, 1.57 triliun pada 2008, dan 1.147 triliun pada 2009. [detik dan tempo].
Artinya, mayoritas rakyat miskin harus mensubsidi 3 triliun kepada para konglomerat pemilik perusahaan Lapindo Brantas. Mengapa SBY-JK begitu mudahnya mengeluarkan kebijakan yang akan menyebabkan anggaran rakyat tersedot untuk membantu unit usaha Menko Kesra Aburizal Bakrie? Apakah karena Bang Ical pernah menjadi penyumbang dana pilpres 2004? Mengapa Ical tidak dicopot dan hanya direshuffle dari Menko Ekonomi menjadi Menko Kesra? Apakah karena Bakrie adalah petinggi Golkar dan sahabat Jusuf Kalla?
Tentu kita tahu bahwa dalam berbagai kesempatan JK secara terbuka mengatakan kepada media bahwa ia memang pro saudagar lokal. Bagaimanapun, saya tidak rela bahwa negara harus mengeluarkan dana yang besar untuk mensubsidi si kaya,si pemilik Lapindo Brantas. Anggaran 3 triliun bukanlah angka yang kecil. Belum lagi, setiap tahun Pemerintah SBY-JK terus menumpuk utang baru dengan tetap membayar utang najis [artikel Utang Najis]. Ini bentuk ketidakadilan bagi mayoritas rakyat kecil. Sehingga sungguhlah munafik, jika pemerintah beserta partai pendukungnya mengklaim “pemerintah sudah pro-rakyat” dan harus dilanjutkan. Rakyat yang mana Pak?
Jelas, prioritas “rakyat” disini adalah para pengusaha, pemilik Lapindo Brantas, para bankir, para obligor BLBI, para pemegang saham perbankan BPPN. Sedangkan mayoritas rakyat yang tidak memiliki jabatan dan kapital, mereka menjadi warga kelas terakhir dengan “umpan” BLT titik. Sayangnya, dua orang ini memiliki elektabilitas tinggi. Sedangkan calon lain juga memiliki track record yang tidak jauh berbeda……
Tulisan ini didedikasikan untuk para korban lumpur Lapindo dan mayoritas rakyat Indonesia yang terpaksa membayar kesalahan para konglomerat ini melalui kebijakan pemerintah menganggarkan sekitar 3 triliun untuk Lapindo Brantas.
Salam Perubahan untuk Keadilan.
Sumber : ech-nusantaraku (27 Mei 2009)
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/05/27/3-tahun-lumpur-lapindo-3-triliun-negara-rugi/
Read More..
Diposkan oleh Ethos AHM di 5/28/2009 02:06:00 PM | Link ke posting ini
Label: berita, kampanye, Lapindo, lingkungan, lokal, masyarakat, negara, pejabat, pemimpin, rakyat, SBY

